Mohon tunggu...
Rista Vidia Sari
Rista Vidia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

Membaca untuk belajar, menulis untuk berbagi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menyikapi Penyelesaian SP2DK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan: Apa yang Perlu Diketahui?

17 November 2024   18:35 Diperbarui: 19 November 2024   08:25 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayarkan oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan langsung yang sesuai dengan undang-undang. Jika wajib pajak mendapatkan surat SP2DK yang merupakan (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan dari wajib pajak terkait indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, wajib pajak harus menanggapi dengan cermati isi surat SP2DK dan menyampaikan penjelasan paling lama 14 hari sejak tanggal penyerahan SP2DK. Proses ini melibatkan pemeriksaan data dan dokumen oleh DJB. Setelah itu DJP akan menentukan apakah wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka atau belum,  jika ada tindakan pemeriksaan pajak lebih lanjut. Oleh karena itu wajib pajak perlu memahami dan menanggapi SP2DK dengan tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun