Al-Maududi atau nama lengkap Abu A'la Al-Maududi lahir pada tanggal 3 Rajab 1321 H/25 September 1903 M di Aurangabad (kota terkenal di Kseultanan Hyderabad (Deccan) yang sekarang ini Andra Prades di India). Al-Maududi merupakan anak paling kecil dari tiga bersaudara.
Ayah Maududi bernama Ahmad Hasan seorang ahli fikih dan orang yang sanggat saleh. Al-Maududi dilahirkan dari kelaurga terhormat yang mana nenek moyang dari ayahnya keturunan Nabi Muhammad SAW. Â Keluarga Al-Maududi memiliki tradisi lama sebagai pemimpin agama, karena banyak dari nenek moyangnya ada;ah seorang syekh-syekh tarekat sufiyang terkenal, salah satunya yang terkenal adalah syeh yang bernama Khawajah Qudbuddin Maudud (wafat pada 527 H) seorang syejh terkenal dari Tarekat Chisti.
Selain menempuh pendiidkan di rumahnya, Al-Maududi menempuh Pendidikan di sekolah mennengah Madrasah Fawqaniyah, suatu madrasah yang menggabungkan pendiidkan Barat Modern dengan Pendidikan Islam Tradisional. Kemudian Al-Maududi menyelesaikan pendidikannya dengan sukses dan melanjutkan pendiidkannya ke perguruan tinggi Darul Ulum di Hyderabad.
Setelah menyelesaikan Pendidikan formalnya, Al-Maududi menjadi seorang jurnalistik untuk menafkahi hidupnya. Pada tahun 1918 ia menulis artikel-artikel untuk surat kabar Urdu yang terkemuka, kemudian pada tahun 1920 (diusia 17 tahu) beliau di angkat menjadi editor surat Kabar Taj yang diterbitkan dari Jabalpore (kota di provinsi yang sekarang dinamakan Madya Pradesh, India). Tahun 1920an, Al-Maudui mengambil perhatian dalam bidang politik, tidak lama ia meninggalkan organisasi tersebut karena tidak setuju dengan idenya, kemudian Al-Maududi bergabung dengan Gerakan Tarikh-i-Hijrat, suatu organisasi opisisi terhadap pemerintahan inggris atas India yang mengajukan kepada umat Muslim negeri itu untuk hijrah secra massa ke Afganistan.
Abul A'la Maududi, seorang cendekiawan Muslim, menerjemahkan empat buku dari bahasa Arab dan Inggris antara tahun 1920 dan 1928. Ia menulis buku penting, "Al-Jihad fil-Islam," yang membahas hukum Islam tentang perang dan damai, diterbitkan pertama kali secara bersambung di al-Jam'iyat pada 1927 dan secara formal pada 1930. Setelah meninggalkan al-Jam'iyat pada 1928, Maududi pindah ke Hyderabad dan fokus pada riset dan menulis. Pada tahun 1933, ia memimpin majalah bulanan Tarjuman Al-Qur'an, yang menyebarkan pemikirannya. Maududi menulis banyak karya setiap bulan, terutama tentang ide, nilai, dan prinsip dasar Islam, serta konflik antara pandangan Islam dan kontemporer. Ia mengembangkan metodologi baru untuk menilai masalah-masalah dunia Muslim berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah. Tulisan-tulisannya menunjukkan kecerdasan, keilmiahan, dan kesadaran kritis terhadap pandangan Barat, membuat pendekatannya segar dan menarik.
Pemikiran Al-Maududi tentang IslamÂ
Pemikiran Abul A'la Maududi menekankan kepatuhan umat dalam menghidupkan ajaran al-Qur'an dan Sunnah, serta menolak mazhab dan aliran yang dianggapnya membatasi kemurnian ajaran tersebut. Menurut Maududi, Islam mencakup moralitas, etika, dan panduan untuk kehidupan politik, sosial, dan ekonomi, menjadikannya bukan hanya kepercayaan tetapi juga sistem yang memberikan solusi bagi masalah manusia. Ia menekankan bahwa solusi tersebut hanya bisa diaktualisasikan melalui negara Islam yang menegakkan syariah. Maududi berpendapat bahwa menjalankan agama Tuhan tidak cukup dengan ibadah seperti puasa, shalat, zakat, dan haji saja, tetapi harus diiringi dengan penerapan hukum Tuhan. Menurutnya, mengutamakan hukum manusia daripada hukum Tuhan sama dengan menolak agama Allah.
Pemikiran Al-Maududi tentang PolitikÂ
Al-Maududi berpendapat bahwa kekuatan politik sangat penting untuk menegakkan hukum Tuhan di atas hukum buatan manusia. Menurutnya, perjuangan untuk memperoleh kekuasaan negara bukan hanya dibolehkan, tetapi juga diwajibkan, asalkan tujuannya adalah menegakkan agama dan syariah Islam. Perjuangan yang dilakukan untuk tujuan pribadi patut dikutuk, namun jika untuk menegakkan agama Allah, itu dianggap sebagai jihad di jalan Allah. Al-Maududi menegaskan perlunya negara Islam untuk menegakkan hukum Allah di dunia.
Tujuan pendirian negara Islam menurut Al-Maududi adalah menciptakan sebuah negara di mana Islam dapat dilaksanakan secara menyeluruh, mengembangkan amal kebajikan yang diinginkan Islam, dan mencegah kejahatan yang merusak manusia. Proses ini tidak mudah dan memerlukan revolusi yang mencakup dakwah, organisasi, dan penguasaan kekuatan politik oleh pemimpin yang saleh. Al-Maududi menyimpulkan bahwa untuk menjalankan sistem Islam dengan baik, diperlukan negara yang kuat.