Pemukiman kumuh sudah menjadi permasalahan yang mendarah daging di Jakarta. Status Jakarta yang saat ini masih menjadi Ibu Kota menarik minat penduduk di luar daerah Jakarta untuk mengadu nasibnya di Ibu Kota dengan harapan mereka dapat memperbaiki status sosial mereka. Harapan hanya tinggal harapan, mereka yang datang ke Jakarta tanpa adanya segala persiapan hanya menjadi beban bagi kota karena ketidakmampuan mereka untuk membeli tempat tinggal yang layak.Â
Kehidupan mereka semrawut ditengah-tengah hiruk pikuk ramainya Jakarta. Mereka akhirnya memilih jalan untuk membangun rumah di tempat yang tidak seharusnya. Kolong jembatan, pinggir-pinggir jalan, sepanjang sisi-sisi rel kereta api, tepian sungai menjadi pilihan mereka yang tidak mampu membeli atau membangun pemukiman yang layak.Â
Pemukiman di tempat-tempat seperti itu tentunya memiliki kualitas yang sangat buruk. Kesehatan penghuninya pasti akan terganggu jika lingkungan sekitar mereka tidak sehat. Pemukiman kumuh menjadikan pemandangan kota menjadi berantakan.Â
Tidak hanya itu, pemukiman kumuh dapat menjadi faktor penyebab terjadinya kerusakan lingkungan di sekitarnya. Rumah seperti itu biasanya atap, dinding, lantai, dan ventilasinya tidak sesuai dengan rumah-rumah pada umumnya. Udara yang mereka hirup tidak cukup bersih karena lingkungan yang kumuh. Jaringan drainase mereka memiliki kualitas yang buruk, dan juga saluran pembuangan air limbah domestik yang bercampur dengan drainase lingkungan.Â
Hal-hal seperti itu dapat terjadi karena masalah ekonomi. Mereka tidak mampu membeli pemukiman yang layak untuk hunian. Harga perumahan di Jakarta tentunya mahal karena faktor tempatnya yang berada di tengah kota dengan fasilitas-fasilitasnya yang memadai dan juga faktor lahan yang saat ini semakin langka. Pertumbuhan penduduk seharusnya harus seimbang dengan kapasitas suatu kota. Jika penduduknya melebihi kapasitas, maka suatu kota akan kekurangan lahan untuk dijadikan perumahan.Â
Pemerintah tentunya sudah melakukan upaya mereka untuk mengatasi masalah pemukiman ini, tetapi memang membutuhkan waktu yang sangat lama untuk menertibkannya. Masalah ini juga tidak cepat selesai karena faktor dari penduduk itu sendiri. Mereka tidak mengikuti himbauan dari pemerintah untuk tidak membangun pemukiman di atas tanah milik negara.Â
Tentu saja mereka yang tidak mendengarkan tetap melakukannya untuk keberlangsungan hidup mereka. Mereka memiliki kebutuhan akan tempat tinggal tetapi tidak mampu untuk membeli yang layak. Beberapa program yang telah pemerintah lakukan untuk mengatasi masalah pemukiman kumuh di Jakarta yaitu program Muhammad Husni Thamrin dan juga pembangunan rumah susun sewa.Â
Program Muhammad Husni Thamrin adalah program perbaikan kampung terpadu yang dilakukan dalam rangka mewujudkan visi Jakarta 2007-2012, yang bunyinya "Jakarta yang nyaman dan sejahtera untuk semua.". Salah satu contoh dari program tersebut adalah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan kehidupan dilingkungan yang layak dan kesejahteraan bagi penduduknya.Â
Kemudian ada rumah susun sewa. Program ini dilakukan untuk membantu penduduk yang penghasilannya rendah untuk mendapatkan rumah yang layak. Karena kurangnya lahan di Jakarta, maka pemerintah melakukan upaya pembangunan rumah secara vertikal atau biasa disebut dengan rumah susun.Â
Ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan rumah susun sewa ini, yaitu pencarian lahan untuk pembangunan rumah susun sewa dengan skala yang besar di pinggiran kota dan terjangkau sarana, prasarana, serta utilitas kota, memanfaatkan lahan-lahan milik daerah yang belum difungsikan, mampu meningkatkan kesejahteraan penghuninya, dalam melakukan pembangunan tidak melakukan penggusuran, dan melibatkan peran serta masyarakat.Â
Selain kedua program yang telah dilakukan pemerintah di atas, baru-baru ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengumumkan program baru, yaitu program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) sebagai bagian dari Program Padat Karya Tunai (PKT). Program ini dibahas dalam diskusi virtual pada bulan Juli 2020 lalu. Seperti yang dibahas dalam diskusi tersebut, program ini adalah perwujudan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Serta Peraturan Menteri PUPR Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.Â
Program ini berbeda cakupannya dengan program yang sudah dipaparkan tadi di atas. Jika program yang sebelumnya hanya untuk kawasan DKI Jakarta saja, maka program KOTAKU ini dimaksudkan untuk seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Dengan adanya program-program yang telah dilakukan oleh pemerintah ini diharapkan agar permasalahan tentang pemukiman kumuh cepat terselesaikan. Dalam penerapannya, tentunya pemerintah juga membutuhkan partisipasi dari masyarakat agar semua program di atas dapat berjalan semestinya. Mari kita wujudkan kota yang lebih baik dan pemukiman yang layak huni sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H