KSDD yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama, sifatnya wajib.
Dalam RUU Cipta Kerja (versi 1052 halaman) saya mencatat ada dua pasal (Pasal-pasal 19 dan 51) dalam RUU Sumber Daya Air yang diubah dalam UU Cipta Kerja. Keduanya terkait dengan penerbitan Peraturan pemerintah (PP) tentang ketentuan BUMN/BUMD dalam pengelolaan SDA dan tentang perizinan berusaha untuk penggunaan SDA.Â
Saya berharap kedua PP yang akan diterbitkan tersebut terkait juga dengan upaya pengelolaan air minum yang "out-of-the box", dan tidak terjebak ego sektor maupun ego kedaerahan yang sempit. Untuk melaksanakannya, saya menyadari hal ini tidak mudah, dan perlu waktu.
Tapi di bawah kepemimpinan Bapak, saya percaya pembantu-pembantu Bapak dapat menyusun formulasi yang tepat dan berdampak positif bagi perkembangan per-air minuman di Indonesia di masa depan.
Saya juga percaya bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Jokowi tidak ada yang tidak mungkin untuk diperbaiki, sepanjang menyangkut kepentingan rakyat banyak.Â
Di usia yang ke-71 hari ini (31 Oktober 2020), saya hanya bisa mendo'akan semoga Bapak diberikan kesehatan untuk bisa memimpin negeri ini sampai tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H