Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa negara kita pernah memiliki dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Kepemudaan 2009 – 2014. Kecelakaan sejarah memang telah terjadi karena tidak lama berselang dikeluarkannya dokumen RAN tersebut, Undang-undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan disahkan, dan ternyata isi dokumen RAN tersebut banyak yang tidak sesuai dengan substansi normatif yang diatur dalam UU Kepemudaan tersebut. Akibatnya dokumen RAN Kepemudaan tersebut terabaikan dalam ruangan ingatan publik.
Di era pemerintahan presiden Joko Widodo, gagasan untuk kembali menuliskan RAN Kepemudaan kembali mengemuka. Atas inisiatif dari Kementerian PPN / Bappenas, Kemenpora dan Kemenko PMK dengan dukungan UNFPA, dokumen RAN Kepemudaan kembali disusun untuk bisa diluncurkan pada akhir tahun 2016 ini. Berbeda dengan dokumen RAN Kepemudaan 2009 – 2014, RAN Kepemudaan 2016 – 2019 ini disusun sebagai amanat dari pasal 30 ayat 1, UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang mewajibkan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayananan kepemudaan.
Pemuda sebagai Bonus Demografi
Hal mendasar yang melatar belakangi penulisan RAN Kepemudaan 2016 – 2019 adalah upaya memaksimalkan potensi pemuda sebagai bonus demografi. Bonus demografi ini bisa menjadi pisau bermata dua yang bisa menjadi keuntungan atau malah menjadi kerugian bagi bangsa Indonesia. Bonus demografi dapat menjadi keuntungan jika para pemuda Indonesia benar-benar berkualitas sehingga mampu mewujudkan kelompok produktif yang berdaya saing tinggi.
Sementara bonus demografi tersebut bisa menjadi kerugian, jika kuantitas yang besar dari pemuda tersebut justru malah dibebani oleh berbagai masalah yang menggerogoti produktivitas pemuda, seperti misalnya penyalahgunaan NAPZA, perilaku kekerasan, dekadensi moral, dan lain sebagainya.
Akan tetapi sayangnya, mungkin belum semua generasi muda menyadari bahwa eksistensi kualitas hidup dan produktivitas mereka adalah esensi bonus demografi yang penting bagi bangsa Indonesia. Adalah tanggung jawab negara untuk membangun pemuda Indonesia melalui berbagai pelayanan lintas instansi negara, sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Sementara itu, keberadaan ratusan organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia seharusnya tidak lagi sekedar dilihat sebagai obyek pelayanan sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, melainkan lebih jauh lagi sebagai suatu potensi kekuatan yang bukan hanya bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan bangsa tetapi juga menjadi motor penggerak dan inisiator dalam perubahan masa depan bangsa.
Di sisi lain, beberapa organisasi pemuda yang melibatkan proses layanan dan perlindungan kepada kelompok pemuda rentan atau yang memiliki kendala khusus (misalnya pemuda penyandang disabilitas), juga perlu dipahami karakteristiknya secara unik dan diberikan ruang beraktifitas yang layak.
Untuk memastikan bahwa potensi bonus demografi serta peluang gerak kolektif pemuda ini tidak terlewatkan di dalam kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan datang, dokumen RAN Kepemudaan memiliki peranan penting dalam menciptakan hubungan dan kerangka kerja yang dibutuhkan untuk membangun sumber daya, pelaksanaan strategi serta pendanaan untuk memenuhi kebutuhan, pengembangan potensi dan pemenuhan hak-hak pemuda.
RAN Kepemudaan dapat menjadi sebuah perangkat untuk memaksimalkan manfaat dari bonus demografi yang sedang berlangsung hingga tahun 2035. Dokumen ini akan menjadi dasar arahan komitmen pemerintah Indonesia dan arah strategi yang akan dilakukan dalam mendukung pembangunan kepemudaan melalui pengembangan mekanisme koordinasi strategis lintas sektor dan mengembangkan partisipasi dan kepemimpinan pemuda dalam berbagai sektor pembangunan.
Selain itu, kehadiran RAN Kepemudaan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mempertegas komitmen pelayanan kepemudaan dalam agenda pembangunan nasional yang terangkum di dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa pembangunan kepemudaan merupakan unsur penting dalam agenda pembangunan nasional. Peran dan partisipasi pemuda di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pembangunan nasional sekaligus memaksimalkan manfaat bonus demografi. Hal ini baru bisa tercapai apabila permasalahan pembangunan pemuda sudah teratasi.
Strategi Kebijakan
Secara umum, RAN Kepemudaan 2016 – 2019 bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan kepemudaan bagi institusi pemerintah dan jejaring organisasi pemuda serta pemangku kepentingan kepemudaan lainnya, baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten / kota.
Secara khusus, RAN Kepemudaan 2016 – 2019 ini bertujuan untuk: (1) Meningkatkan pemahaman terhadap kondisi masalah dan potensi kepemudaan yang berguna untuk mendukung pembangunan nasional; (2) Meningkatkan koordinasi lintas sektoral di jajaran pemerintahan dan juga di tataran pemangku kepentingan kepemudaan, agar bisa lebih bersinergi dalam mewujudkan pemuda Indonesia yang tangguh dan berdaya saing; (3) Menyediakan perangkat pemantauan dan penilaian (monev) untuk berbagai kegiatan kepemudaan dalam periode 2016 – 2019.
Sejumlah isu strategis yang merupakan hasil sintesis dari sejumlah permasalahan dan potensi telah diperoleh dari proses konsultasi publik bersama jejaring pemuda di beberapa kota di Indonesia. Isu strategis kepemudaan tersebut kemudian dibingkai ke dalam 7 strategi kebijakan dalam RAN Kepemudaan 2016 – 2019, yakni: (1) Penyadaran Pemuda; (2) Pemberdayaan Pemuda; (3) Pengembangan Kepemimpinan Pemuda; (4) Pengembangan Kewirausahaan Pemuda; (5) Pengembangan Kepeloporan Pemuda; (6) Penelitian dan Kajian Kepemudaan; (7) Penanggulangan Perilaku Negatif Pemuda.
Dalam tataran kinerja, indikator keberhasilan RAN Kepemudaan 2016 – 2019 ini adalah: (1) Tersusunnya sejumlah Rencana Aksi Daerah (RAD) Kepemudaan yang menjadi turunan implementatif dari RAN Kepemudaan 2016 – 2019; (2) Meningkatnya indeks kinerja K/L yang dalam menjalankan program-program kepemudaan; (3) Meningkatnya apresiasi pemuda terhadap program-program kepemudaan yang dijalankan K/L, yang ditunjukkan oleh indeks apresiasi pemuda.
Kita berharap agar pada saat diresmikannya dokumen RAN Kepemudaan yang baru ini, komitmen para pemangku kepentingan kepemudaan dapat menjadi lebih soild lagi. Dengan demikian, kita dapat mempunyai sebuah roadmap yang jelas untuk membangun pemuda Indonesia yang lebih tangguh.
Rissalwan Habdy Lubis
Direktur PUSKAMUDA / Tim penyusun RAN Kepemudaan 2016 - 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H