Mohon tunggu...
Rissa Astutik
Rissa Astutik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

TALK LESS DO MORE...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Implementasi Kurikulum Merdeka di MA Babul Futuh oleh Departemen Ekonomi Pembangunan Universitas Negeri Malang

25 Agustus 2022   21:40 Diperbarui: 25 Agustus 2022   21:54 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 menyebabkan tatanan pendidikan di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Proses pembelajaran dilakukan dengan sistem online atau daring. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilakukan selama pandemi tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat atau Kurikulum 2013 yang disederhanakan. Kurikulum tersebut memuat materi yang telah disederhanakan, sehingga dalam proses pembelajaran menggunakan Kurikulum Darurat materi yang disampaikan adalah materi-materi yang memuat topik yang esensial. Jadi, proses pembelajaran menjadi ssedikit lebih mudah untuk dilaksanakan karena beban materi yang harus dipelajari hanya sedikit. Kebijakan Kurikulum Darurat tersebut disambut dan diterima dengan baik oleh satuan pendidikan dibuktikan dengan 31,5% sekolah di Indonesia telah menggunakan Kurikulum Darurat selama pandemi Covid-19 dan berdasarkan hasil survei, Kurikulum Darurat mampu mengurangi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) selama masa pandemi. Kemendikbud Ristek selalu melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan agar pendidikan semakin membaik, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan Kurikulum Merdeka. Hal tersebut telah tertuang dalam keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Kebijakan Kurikulum Merdeka diberikan pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Untuk membantu menyukseskan kebijakan hal tersebut telah tertuang dalam keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Kebijakan Kurikulum Merdeka diberikan pada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024, Departemen Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat salah satu bentuk implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi poin ketiga yaitu pengabdian kepada masyarakat. Tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat dari Departemen Ekonomi Pembangunan yang beranggotakan Ibu Annisya', S.Pd., M.Pd., Bapak Prof. Dr. Imam Muklis, S.E., M.Si., Ibu Ro'ufah Inayati, S.Pd., M.Pd., dan Ibu Ni'matul Istiqomah, S.Pd., M.Pd. melakukan sosialisasi dengan judul "IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA DI MA BABUL FUTUH".

Kegiatan dilaksanakan 3 hari, yaitu pada tanggal 1,6, dan 13 Agustus 2022 di MA Babul Futuh dan dibuka oleh kepala sekolah MA babul Futuh, yaitu Bapak Syaifudin Asyari, S.E. Peserta kegiatan ini yaitu guru dari MA Babul Futuh sebanyak 45 orang dan juga dihadiri oleh guru Yayasan Mambaul Ulum.

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Kegiatan di isi dengan penyampaian materi dari tim pelaksana pengabdian, yaitu sebagai berikut:

Materi pertama disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. Imam Muklis, S.E., M.Si., dengan materi tentang "Kurikulum Merdeka (Umum)"

Materi kedua disampaikan oleh Ibu Ro'ufah Inayati, S.Pd., M.Pd., menyampaikan materi tentang "Kurikulum Merdeka Jenjang SLTA"

Materi ketiga disampaikan oleh  Ibu Ni'matul Istiqomah, S.Pd., M.Pd. dengan materi tentang "Rencana Program Pembelajaran Kurikulum Merdeka Jenjang SLTA"

Materi keempat disampaikan oleh Ibu Annisya', S.Pd., M.Pd. mengenai "Media Pembelajaran Kurikulum Merdeka"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun