Mohon tunggu...
risqona dena azahra
risqona dena azahra Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

MAHASISWA UIN RADEN MASAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Pengertian Asuransi Syariah

12 Maret 2024   09:16 Diperbarui: 12 Maret 2024   09:19 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asuransi adalah suau kesepakatan bersama antara anggota masyarakat untuk saling menjamin dan menanggung dengan cara mengumpulkan uang dan membuat sebuah tabungan dana keuangan bersama yang digunakan sebagai dana bantuan bagi seseorang yang ditimpa kesusahan. Namun perusahaan asuransi dalam kegiatannya tidak dapat lepas dari hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Banyak para ulama yang berpendapat bahwa asuransi merupakan suatu akad yang mengandung unsur riba, gharar, dan maisir serta banyak menimbulkan dampak dampak negatif yang timbul dalam masyarakat. Takaful menjadi suatu sistem asuransi secara Islam yang mekanisme operasional kerjanya berdasarkan kepada apa yang dicita citakan para ulama yaitu suatu sistem perlindungan yang berlandaskan ajaran Islam untuk memberikan kesejahteraan dan perpaduan masyarakat demi mengharap keridhaan Allah SWT.Dalam sejarah pendiriannya asuransi takaful adalah untuk memenuhi keperluan umat Islam di zaman modern ini yang dilatarbelakangi oleh pembicaraan dan kajian mengenai asuransi secara Islam oleh para ulama dan pakar pakar asuransi. Mereka membuat kesimpulan tentang konsep konsep Islam yang dapat dijadikan dasar falsafah asuransi secara Islam. Usulan yang diutarakan amat banyak tetapi keseluruhannya tidak lepas dari konsep altakaful yang ada dalam Islam. Takaful kemudiannya dipakai sebagai nama asuransi secara Islam dan takaful ini lebih dikenal sebagai Perusahaan asuransi yang sistem operasionalnya berlandaskan ajaran Islam.

  • TAKAFUL DAN ASURANSI KONVENSIONAL

Secara konsep dan tujuan, asuransi konvensional sangatlah sesuai dengan ajaran Islam, bahkan nilai-nilai kemanusiaan yang ada dalam asuransi sangat dianjurkan oleh Allah SWT karena itu sebagian ulama ada yang membolehkan asuransi konvensional ini. Pertentangan pendapat para ulama bukanlah dalam konsep atau idea tentang asuransi tetapi dalam masalah organisasi dan mekanisme operasional perusahaan asuransi konvensional.Asuransi juga berarti usaha untuk mengatasi resiko. Fungsi utamanya adalah untuk mengganti kerugian ekonomi karena suatu bencana atau kecelakaan. Berdasarkan hasil kajian perbandingan antara takaful dan asuransi konvensional ini maka dapat dilihat antara keduanya memiliki perbedaan yang jelas serta dapat membuktikan bahwa takaful adalah suatu sistem perlindungan yang berlandaskan kepada ajaran Islam sehingga dapat diikuti oleh umat Islam, selain itu kontrak dan kegiatan perusahaan juga didasari atas prinsip-prinsip yang lahir dari Islam yaitu konsep tabarru', al-takaful dan al-mudharabah.

  • AL-MUDARABAH DAN TAKAFUL

Penerapan akad mudharabah dalam asuransi syariah disamping guna mengaplikasikan sistem muamalah yang sesuai dengan syariah Islamiah juga menjadi keuntungan perlindungan dan keuangan yang dapat diperoleh peserta asuransi dari perspektif bisnis dan ekonomi nasional. Selain itu perjanjian mudharabah dalam kontrak asuransi syariah jelas akan memberikan keuntungan investasi perusahaan yang lebih bermanfaat berasal dari sebagian premi masyarakat yang akan dikembalikan lagi kepada peserta.

  • TABARRU DAN TAKAFUL

Konsep Tabarru' yaitu memberi hadiah, hibah, derma, sumbangan atau pemberian secara sukarela telah diaplikasikan dalam operasi perusahaan takaful dengan matlamat utama untuk menghapus segala hal yang dapat meragukan dalam kontrak takaful. Kaitannya dengan konsep takaful itu sendiri, tabarru' ini bermakna seorang peserta takaful setuju untuk memberikan sebagian dari uang pembayaran skim takaful yang disertai sebagai tabarru' (pemberian tanpa mengharap balasan atau gantian). Ini berarti bahwa peserta takaful tersebut telah bersedia untuk membayar sesuai kemampuan keuangan yang dimilikinya untuk menunaikan kewajiban menolong sesama anggota dan saling bertanggung jawab ke atas rekan rekan peserta lain yang tertimpa suatu musibah atau kerugian harta benda.. Dengan diaplikasikannya tabarru' ini dalam takaful maka para peserta takaful akan lebih memperhatikan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri pribadi semata mata. Pelaksanaan tabarru' dalam takaful telah menimbulkan efek-efek yang luas dan mendalam pada operasional perusahaan asuransi dan menunjukan bahwa takaful adalah sistem perlindungan bersama yang belandaskan kepada syariat Islam dan merupakan hasil kajian para ulama yang berusaha keras untuk mewujudkan suatu sistem perlindungan yang sesuai bagi masyarakat muslim yang hidup di zaman modern ini.

  • RUANG LINGKUP ASURANSI

Usaha perasuransian dapat diartikan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang mengasuransikan sesuatu) agar apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi dari pihak penanggung (lembaga asuransi). Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan

  • JENIS USAHA ASURANSI

Asuransi adalah perjanjian antar dua pihak dalam sebuah sistem pembayaran angsuran demi untuk meringankan atau menghapus kerugian yang jelas nilai harganya, dari segi ekonomi bagi setiap peserta.Asuransi syariah mempunyai persamaan dalam hal usaha asuransi ini, oleh karena itu semuanya kembali merujuk kepada ketentuan Undang Undang No. 2. Tahun 1992 pasal 3 tentang bidang usaha Asuransi konvensional. Adapun mengenai nama dan jenis skim itu disesuaikan dengan nama Takaful

  • PERATURAN PERANSURASIAN DI INDONESIA

Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PP No. 63 tahun 1999 tentang perubahan atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja), dan Askes (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan).Selain itu asuransi syariah di Indonesia juga diatur melalui fatwa MUI selaku Dewan Syariah Nasional yang memberikan ketetapan hukum bagi kegiatan muamalah yang dilakukan bagi kaum muslimin Indonesia.

  • ASURANSI SYARIAH

Perkembangan asuransi syariah di Indonesia berkembang dengan baik sejak didirikan tahun 1994 lalu. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia tidak lepas dari tumbuh dan berkembangnya bank syariah. Pertumbuhan asuransi syariah beberapa tahun ini sangatlah tinggi karena banyak orang yang sadar akan pentingnya mempunyai asuransi. Asuransi syariah sendiri juga mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan asuransi non-syariah sehingga banyak sekali peminat yang berminat untuk memiliki asuransi syariah. Asuransi dapat menjadi investasi jangka panjang dan juga proteksi diri akan hal hal yang tidak diinginkan. Produk keuangan sendiri sudah menjadi kebutuhan manusia dan dewasa ini orang orang lebih selekif untuk menggunakan produk keuangan tersebut dengan menghindari hal hal yang berunsur riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun