Mohon tunggu...
Risqi Romadhani
Risqi Romadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Tetap semangat berkarya, tanpa ada interversi darimanapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lakukan Pendampingan, Mahasiswa Fakultas Hukum UMM Bantu UMKM Mendaftarkan Usahanya

1 November 2023   09:00 Diperbarui: 1 November 2023   09:15 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pribadi : Mahasiswa Bersama Pelaku UMKM

Mahasiswa sebagai agen perubahan merupakan suatu beban moril yang berada pada pundak Mahasiswa itu sendiri. Dalam perjalannnya Mahasiswa memiliki tugas dan fungsi untuk mampu mengimplementasikan keilmuan yang dimilikinya yaitu dengan terjun dan turun langsung dalam masyarakat. Hal ini merupakan suatu bentuk aktualisasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang hal ini merupakan pelaksanaan mengimplementasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya pada masyarakat secara langsung sehingga mampu untuk terwujud dalam usaha mengembangkan kemampuan masyarakat, sehingga dapat mempercepat laju pertumbuhan tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Berangkat dari hal itu, Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang bekerjasama dengan Laboratorium Hukum FH UMM melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM di malang, pendampingan yang dilakukan adalah mendaftarkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat ke dalam OSS atau Online Single Submission sehingga nantinya memperoleh Nomor Induk Berusaha yang itu dijadikan sebagai bentuk legalitas bahwa usaha yang dilakukan masyarakat telah terdaftar dan terdata oleh pemerintah.

Dalam kegiatannya, Mahasiswa memberikan pehaman mulai dari manfaat mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha hingga pentingnya bagi pelaku UMKM memiliki NIB. Ketika pelakuk UMKM telah paham apa itu NIB dan mengapa penting usaha yang dilakukannya terdaftar dan terdata oleh pemerintah, maka Mahasiswa membantu untuk mendaftarkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat yaitu mulai dari membuat akun OSS hingga mengisi data-data yang diperlukan dalam mengurus izin hingga nantinya keluar NIB dari pelaku usaha UMKM tersebut.

Fakta dilapangan bahwa banyak pelaku UMKM yang ada di Indonesia masih minim pengetahuan perihal NIB, sehingga penting bagi Mahasiswa untuk terjun langsung memberikan pemahaman serta pengetahuan kepada masyarakat sehingga mampu untuk membantu program pemerintah dalam membangun kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Bahwa, dari pelaku UMKM sangat mengapresiasi dari kehadiran Mahasiswa terhadap usahanya dan merasa sangat terbantu dengan hadirnya Mahasiswa yang menjelaskan pentingnya mengurus perizinan atas usaha yang dilaksanakannya. Besar harapan dari masyarakat bahwa bentuk kegiatan semacam ini bukan hanya kegiatan momentual saja akan tetapi akan ada keberlanjutan yang nantinya akan sangat berdampak terhadap pelaku UMKM yang ada di Indonesia

Dari adanya kegiatan ini, diharapkan nantinya pelaku usaha UMKM mampu untuk bersaing hingga menciptakan kesejahteraan dan membuka lapangan pekerjaan dan terwujudnya masyarakat adil makmur sehingga menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara maju. Dengan adanya NIB yang dimiliki oleh pelaku Usaha UMKM yang dalam pendaftaran serta pembuatannya dibantu oleh Mahasiswa akan membantu pemerintah untuk menyebarkan program-program yang ada yang memang sasarannya adalah UMKM dan juga disisi lain masyarakat juga akan ikut terbantu dengan adanya kehadiran Mahasiswa ini yaitu dengan membantu usahanya memiliki NIB dengan harapan usaha yang dimilikinya akan semakin maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun