Mohon tunggu...
Rizqin Mufidah choirina
Rizqin Mufidah choirina Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Saya mahasiswa di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang...hobi saya membaca dan olahraga saya mendeskripsikan diri saya sebagai orang yang rajin namun hanya di waktu tertentu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran HAM dalam Proyek Eco-City

30 September 2023   01:34 Diperbarui: 5 Oktober 2023   09:42 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minim Partisipasi dan Akses Informasi

Dalam proses masuknya investasi ke Pulau Rempang, terdapat pelanggaran terhadap hak partisipasi dan akses informasi. Pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat dalam tahapan-tahapan kebijakan yang berarti dan bermanfaat. Namun, dalam kasus ini sosialisasi yang dilakukan oleh BP Batam hanya searah dan tidak partisipatif, tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, dan tidak memberikan informasi yang memadai. Hal ini melanggar hak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendapatkan akses informasi yang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan di atas, dapat saya simpulkan bahwa yang terjadi di Pulau Rempang  pada tanggal  7 september 2023 adalah kekerasan, maka dari itu harus dinyatakan sebagai tindakan pelanggaran HAM  yang dapat dilihat dari sejumlah hal seperti pengerahan kekuatan yang berlebihan sehingga mengakibatkan kekerasan, minimnya partisipasi dan aksesibilitas terhadap informasi terkait investasi yang masuk, penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polresta Balerang pasca aksi usai, terlanggarnya hak perempuan dan anak kaitannya dengan konflik sosial, hilangnya rasa aman dan ketakutan yang terbangun secara masif di tengah-tengah warga Rempang dan diangkanginya aspek bisnis dan HAM.

Selain itu, rentetan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang merupakan pelanggaran terhadap berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional. Adapun instrumen yang dimaksud seperti nilai HAM dalam konstitusi, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, International Covenant on Civil and Polotical Rights sebagai peristiwa Pelanggaran HAM.

Atas dasar uraian di atas, saya menyarankan  agar berbagai pihak yang terlibat dalam kasus Rempang :

Pertama, Presiden Jokowi untuk segera menghentikan proyek Eco-City dan mencabut status Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau;

Kedua, Kepolisian dan TNI untuk menghentikan penggunaan kekuatan, khususnya gas air mata secara berlebihan untuk menangani konflik masyarakat. Aparat gabungan juga harus  segera menarik pasukan dan membubarkan seluruh posko yang saat ini ada di Pulau Rempang yang berimplikasi pada terbangunnya iklim ketakutan dan ketidak nyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, pemerintah terkait khususnya BP Batam untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Pulau Rempang untuk tidak melakukan relokasi. Pemerintah harus mengedepankan jalan-jalan dialogis untuk menyelesaikan ini.

Keempat, Komnas HAM RI untuk segera melalukan investigasi independen dan menetapkan kasus Rempang merupakan peristiwa pelanggaran HAM.

Kelima, pemerintah harus hadir melakukan pemulihan bagi para korban dan umumnya pada situasi yang belakangam terjadi. Harus dipastikan bahwa seluruh korban mendapatkan pemulihan yang layak dan efektif baik secara fisik maupun psikologis.

Keenam, Ombudsman RI untuk meneliti dugaan maladministrasi dalam kasus Rempang, khususnya dalam penentuan PSN, proses relokasi warga dan peran BP Batam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun