Mohon tunggu...
Risqina Eka Saputri
Risqina Eka Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta- Membaca dan Mendengarkan Lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemimpin yang Dipilih Bebas oleh Pemerintah

9 Desember 2022   17:01 Diperbarui: 9 Desember 2022   17:07 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dalam pemilihan pemimpin di negara Indonesia mempunyai berbagai tingkatan, dari pemilihan presiden dan wakil presiden hingga ke kesatuan kabupaten sekalipun. Pemilihan yang dilaksanakan selalu dengan aspirasi rakyat yakni pemilu. Menanggapi adanya pernyataan bahwa pemimpin yang dipilih bebas oleh pemerintah, saya tidak setuju dengan hal tersebut. Hal ini dikarenakan dapat menimbulkan tumpang tindih antar oknum yang mendukung ataupun tidak jika hanya dipilih melalui pemerintahan."

"Namun, apabila pemimpin dipilih bebas oleh pemerintah maka hal ini tidak sesuai dengan konstitusi pemilu yang sudah diselenggarakan sejak lama. Pemilu diadakan sejak tahun 1955 setelah 10 tahun Indonesia Merdeka. Ketika pemeimpin dipilih bebas oleh pemerintah saja, nantinya rakyat akan merasa dikhianati dan menganggap suaranya tidak didengar." Padahal sudah tercantum dalam kedaultan rakyat bahwa pemimpin dipilih berdasarkan "dari rakyar, oleh rakyat, dan untuk rakyat."

"Pernyataan bahwa pemimpin dipilih bebas oleh pemerintah tidak saya setujui dikarenakan tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1. Dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 ayat 1 dijelaskan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan konsep pemimpin dipilih oleh pemerintahan karena itu persoalan ini penting dibahas agar tidak menimbulkan kecacatan politik kedepannya." 

"Negara Indonesia merupakan negara kedaulatan yang ada di tangan rakyat. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Hal tersebut bisa diyakini bahwa dengan memilih pemimpin harus dengan kontribusi rakyat melalui Pemilu.

Merujuk pada UU Pemilu yang menyatakan bahwa rakyat mempunyai kebebasan, kedaulatan, tanggungjawab, hak, dan kewajiban dengan demokratis untuk memilih pemipin yang cocok bagi negara Indonesia. Pemipin ini nantinya akan bertanggung jawab dalam seuluruh lapiran masyarakat dan pemilihan umum juga berlaku pada DPR sebagai wakil rakyat. Dengan begitu pemimpin harus dipilih oleh rakyat melalui pemilu agar tidak banyak oknum yang memanfaatkan kondisi pada saat pergantian jabatan."

"Pemimpin harus mempunyai jiwa bertanggungjawab dan kepemimpinan yang baik agar dapat bijaksana ketika mengambil keputusan dan mengayomi rakyatnya selama masa jabatan berlangsung. Ketika pemimpin tersebut dipilih bebas oleh pemerintah, maka rakyat tidak bisa menilai langsung perihal pemimpin ini cocok atau tidak dijadikan pemipin dalam suatu konstitusi, Berbeda halnya ketika pemimpin dipilih rakyat melalui Pemilu, maka rakyat bisa mempertimbangkan pilihannya dengan melihat visi misi yang dicanangkan dan kampanye apa saja yang dijanjikan oleh calon pemimpinnya. Masa jabatan pempimpin, salah satunya Presiden yakni dalam kurun waktu 4 tahun. Setelah 4 tahun, maka akan diadakan Pemilu untuk memilih wakil rakyat yang baru. Dalam kurun waktu tersebut, seharusnya cukup untuk mewujudkan seorang pemimpin yang layak dipilih oleh rakyat untuk kedepannya."

"Sesuai dengan Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 yang mempunyai makna bahwa "Menimbang, adanya hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih ialah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Dengan begitu, pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara." Pernyataan putusan MK ini dapat disimpulkan bahwa hak memilih merupakan hak asasi warga negara. Ketika pemimpin dipilih oleh pemerintah saja, maka sama saja dengan melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hak asasi warga negara. Hal ini dapat diperparah apabila terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ketika pemilih dipilih oleh pemerintah saja, serta bisa memungkinkan adanya kecurangan karena diikuti dengan perebutan jabatan." 

"Namun warga negara tidak setuju dengan pemimpin yang dipilih bebas oleh pemerintah. Hal tersebut dikarenakan menyalahi aturan konstitusional Indonesia dan tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pemimpin yang baik harus melalui proses Pemilu yang dilaksanakan dengan prosedur di Indonesia sehingga bisa mewujudkan seorang pemimpin yang adil dan mengayomi masyarakat."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun