Tempo hari pemilihan umum telah selesai dilaksanakan serentak dan kini para pelaksana pemilu harus segera mempersiapkan agenda demokrasi lokal, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak.Â
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. KPU menetapkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan gubernur di 37 provinsi, bupati di 415 kabupaten, dan wali kota di 93 kota akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.Â
Pilkada merupakan bagian dari sistem demokrasi dan momen yang penting untuk rakyat dalam memilih pemimpin yang dapat memajukan daerah. Oleh sebab itu, menciptakan pilkada berintegritas menjadi tugas serta tanggung jawab dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara, partai politik, calon kepala daerah serta para pemilih. Melihat dari jalannya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, distribusi bansos memunculkan pemikiran bahwa hal tersebut dimanfaatkan oleh kandidat untuk keuntungan politik pribadi. Itulah sebabnya perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap distribusi bansos agar tidak ada kejadian serupa ierulang kembali.Â
Pilkada yang berintegritas memerlukan pengawasan ketat dan peran aktif dari berbagai pihak. Pertama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas dalam menindak pelanggaran oleh calon pemimpin, untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pilkada. Kedua, pemangku kepentingan, termasuk KPU, harus memastikan distribusi bantuan sosial (bansos) tidak digunakan untuk kepentingan politik, serta menyesuaikan waktu penyaluran bansos agar tidak berbenturan dengan masa kampanye.Â
Ketiga, pemilih yang cerdas memainkan peran penting dalam menjaga integritas pilkada, dengan memilih berdasarkan visi serta program kandidat dan menolak praktik politik uang. Keempat, masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan pilkada sehingga potensi pelanggaran dapat segera teridentifikasi dan ditindaklanjuti.Â
Penulis: Risna Nurfalah & Yuliantoro
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H