Mohon tunggu...
Risna Nurfalah
Risna Nurfalah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Riau Pertukaran Mahasiswa Merdeka Batch 4 Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mewujudkan Pilkada Berintegritas: Pengawasan Ketat dan Peran Aktif Semua Pihak

10 Oktober 2024   11:15 Diperbarui: 10 Oktober 2024   14:12 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tempo hari pemilihan umum telah selesai dilaksanakan serentak dan kini para pelaksana pemilu harus segera mempersiapkan agenda demokrasi lokal, yakni pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 terkait Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. KPU menetapkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan gubernur di 37 provinsi, bupati di 415 kabupaten, dan wali kota di 93 kota akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. 

Pilkada merupakan bagian dari sistem demokrasi dan momen yang penting untuk rakyat dalam memilih pemimpin yang dapat memajukan daerah. Oleh sebab itu, menciptakan pilkada berintegritas menjadi tugas serta tanggung jawab dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara, partai politik, calon kepala daerah serta para pemilih. Melihat dari jalannya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, distribusi bansos memunculkan pemikiran bahwa hal tersebut dimanfaatkan oleh kandidat untuk keuntungan politik pribadi. Itulah sebabnya perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap distribusi bansos agar tidak ada kejadian serupa ierulang kembali. 

Pilkada yang berintegritas memerlukan pengawasan ketat dan peran aktif dari berbagai pihak. Pertama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tegas dalam menindak pelanggaran oleh calon pemimpin, untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pilkada. Kedua, pemangku kepentingan, termasuk KPU, harus memastikan distribusi bantuan sosial (bansos) tidak digunakan untuk kepentingan politik, serta menyesuaikan waktu penyaluran bansos agar tidak berbenturan dengan masa kampanye. 

Ketiga, pemilih yang cerdas memainkan peran penting dalam menjaga integritas pilkada, dengan memilih berdasarkan visi serta program kandidat dan menolak praktik politik uang. Keempat, masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan pilkada sehingga potensi pelanggaran dapat segera teridentifikasi dan ditindaklanjuti. 

Penulis: Risna Nurfalah & Yuliantoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun