Mohon tunggu...
Risna Nurfalah
Risna Nurfalah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Riau Pertukaran Mahasiswa Merdeka Batch 4 Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harta Karun di Tengah Bromo dan Semeru

1 Juni 2024   16:40 Diperbarui: 1 Juni 2024   16:44 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Ngadas adalah sebuah desa yang terletak di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Desa ini merupakan salah satu dari 36 desa Suku Tengger yang tersebar dalam empat kabupaten/kota,

Sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani dengan pemeluk kepercayaan Buddha Jawa sebesar 50%, Islam 40% dan Hindu 10%2. Masyarakat Ngadas merupakan masyarakat suku Tengger.

bukan hanya terkenal karena keindahan alamnya, tetapi juga karena kekayaan budaya dan tradisi masyarakatnya. Dua tokoh penting yang memainkan peran sentral dalam kehidupan masyarakat Desa Ngadas adalah Kepala Adat, Bapak Mujianto Mugiraharjo dan Dukun, Bapak sutomo. Kedua posisi ini memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga kelestarian tradisi dan kepercayaan masyarakat Tengger.

Kepala Adat adalah pemimpin tertinggi dalam struktur sosial masyarakat Desa Ngadas. Peran Kepala Adat sangat penting dalam mengatur dan menjaga adat istiadat serta tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tugas-tugas utama Kepala Adat meliputi:

1.         Menyelenggarakan Upacara Adat: Kepala Adat bertanggung jawab atas pelaksanaan berbagai upacara adat, seperti Yadnya Kasada, Karo, dan upacara-upacara lainnya yang terkait dengan siklus kehidupan masyarakat Tengger.

2.         Penjaga Tradisi: Sebagai penjaga tradisi, Kepala Adat memastikan bahwa nilai-nilai dan norma-norma adat tetap dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Ia memberikan petunjuk dan nasihat terkait praktik-praktik adat yang harus dijalankan.

3.         Mediator Konflik: Kepala Adat sering kali berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antarwarga. Ia menggunakan kebijaksanaan dan pengetahuan adatnya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.

4.         Pemimpin Spiritual: Selain sebagai pemimpin adat, Kepala Adat juga memiliki peran spiritual, memimpin doa dan ritual yang penting bagi kehidupan religius masyarakat Tengger.

Dukun, sutomo di Desa Ngadas memegang peran yang tidak kalah pentingnya dengan Kepala Adat. Dukun di sini merujuk pada pemimpin spiritual yang memiliki keahlian dalam bidang pengobatan tradisional dan ritus-ritus keagamaan. Tugas dan peran Dukun meliputi:

1.         Pengobatan Tradisional: Dukun adalah orang yang ahli dalam pengobatan tradisional. Ia menggunakan ramuan-ramuan alami dan metode pengobatan warisan leluhur untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

2.         Pemimpin Ritual Keagamaan: Dukun memimpin berbagai ritual keagamaan, terutama yang berkaitan dengan pemujaan terhadap roh leluhur dan dewa-dewa dalam kepercayaan Hindu Tengger. Ritual ini termasuk upacara penyembuhan, doa untuk kesuburan tanah, dan perlindungan dari bencana alam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun