Mohon tunggu...
RISNA MELATI
RISNA MELATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah salah satu mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, hobi saya bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BEREKONOMI DENGAN CARA PANDANG ISLAM ; Membangun Kemakmuran Bersama dan Keadilan Sosial

31 Maret 2024   12:54 Diperbarui: 31 Maret 2024   20:55 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem ekonomi Islam,penyebabkan seseorang  berhak memperoleh kepemilikan individu !

Dalam sistem ekonomi Islam, seseorang berhak memperoleh kepemilikan individu atas harta dan kekayaan melalui beberapa faktor yang mencakup usaha dan kerja keras, investasi yang halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, penerimaan pemberian atau warisan yang sah menurut hukum Islam, serta kontribusi positif yang mereka berikan kepada masyarakat. Prinsip-prinsip keadilan, usaha, dan kepatuhan terhadap hukum syariah menjadi dasar bagi pemahaman mengenai hak kepemilikan individu dalam ekonomi Islam, memastikan bahwa kepemilikan tersebut diperoleh secara sah dan bermanfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. 

Masalah inti dalam ekonomi Islam, dan   konsep yang bisa dilakukan oleh individu dan negara baik secara  ekonomis dan non ekonomis !

Masalah inti dalam ekonomi Islam sering kali berkaitan dengan kesenjangan antara teori dan praktik, kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam, dan tantangan dalam mengatasi masalah-masalah modern dalam konteks ekonomi global. Untuk mengatasi hal ini, individu dan negara dapat mengambil langkah-langkah seperti meningkatkan pendidikan dan kesadaran tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam, memperkuat institusi-institusi yang mendukung implementasi ekonomi Islam, merancang kebijakan ekonomi yang sesuai, mempromosikan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat, melakukan pemberdayaan masyarakat, dan bekerja sama secara internasional untuk mendukung prinsip-prinsip ekonomi Islam. Dengan demikian, baik secara ekonomis maupun non-ekonomis, upaya kolaboratif ini bertujuan untuk mendorong implementasi konsep ekonomi Islam yang mempromosikan keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan dalam masyarakat. 

Manusia adalah faktor utama yang akan menjalankan sistem ekonomi. Oleh karena itu, pada dasarnya segala permasalahan ekonomi dan cara  mengatasinya dimulai dari perilaku manusia dalam berekonomi.  

Perbedaan antara kebutuhan dan keinginan

Kebutuhan dan keinginan adalah dua konsep yang sering kali dipahami secara berbeda dalam konteks ekonomi dan perilaku manusia. Kebutuhan merujuk pada sesuatu yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan atau memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan layanan kesehatan. Kebutuhan ini bersifat fundamental dan esensial bagi kelangsungan hidup manusia. Di sisi lain, keinginan adalah keinginan atau hasrat untuk memiliki sesuatu yang mungkin tidak diperlukan untuk kelangsungan hidup, tetapi dianggap menyenangkan atau menguntungkan bagi individu, seperti pakaian merek tertentu, hiburan, atau barang mewah. Perbedaan utama antara kebutuhan dan keinginan terletak pada tingkat kepentingan dan esensialitasnya: kebutuhan adalah sesuatu yang diperlukan, sementara keinginan adalah sesuatu yang diinginkan tetapi tidak mutlak diperlukan. Dalam konteks ekonomi, pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara kebutuhan dan keinginan dapat membantu individu dalam mengalokasikan sumber daya mereka dengan lebih efisien dan memprioritaskan pengeluaran mereka sesuai dengan prioritas yang tepat. 

Nilai-nilai apakah yang diajarkan Islam dalam berkonsumsi !

Islam mengajarkan beberapa nilai-nilai penting dalam berkonsumsi, termasuk keadilan, kesederhanaan, belas kasihan, berbagi, kejujuran, dan pengendalian diri. Nilai-nilai ini membentuk dasar bagi perilaku konsumsi yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi individu serta masyarakat secara keseluruhan. Dalam praktiknya, ini tercermin dalam tindakan seperti membayar harga yang adil, menghindari pemborosan, memberikan sedekah kepada yang membutuhkan, berpartisipasi dalam program sosial, menjaga kejujuran dalam transaksi, dan mengendalikan diri dari perilaku konsumtif yang berlebihan. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai ini, individu Muslim diharapkan dapat menjadi konsumen yang berintegritas, peduli terhadap sesama, dan mengelola sumber daya dengan bijaksana sesuai dengan ajaran Islam. 

Bagaimana seharusnya seorang produsen dalam menghasilkan barang/jasa, bolehkah memperoleh keuntungan yang maksimal !

Dalam Islam, seorang produsen diizinkan untuk memperoleh keuntungan dari produksi barang atau jasa yang mereka hasilkan. Namun, ada beberapa prinsip yang harus diikuti agar keuntungan tersebut diperoleh secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pertama, produsen harus menjalankan usahanya dengan kejujuran dan transparansi, tanpa menipu atau mengeksploitasi konsumen atau pihak lain. Kedua, mereka harus memastikan bahwa barang atau jasa yang diproduksi bermanfaat dan sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan, serta tidak merugikan masyarakat atau lingkungan. Ketiga, produsen harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam konteks bisnis dan perdagangan, termasuk pajak dan hukum-hukum ekonomi Islam yang berlaku. Keempat, produsen diharapkan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya, baik melalui penciptaan lapangan kerja, pengembangan komunitas lokal, atau melalui kegiatan amal dan sumbangan. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, seorang produsen dapat memperoleh keuntungan yang maksimal secara etis dan sesuai dengan ajaran Islam, sambil memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun