Mohon tunggu...
Rismayani Putri Utari
Rismayani Putri Utari Mohon Tunggu... Wiraswasta - Semangat Pantang Mundur

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Money

Harta, Hak, dan Kewajibanmu

23 Februari 2018   22:05 Diperbarui: 23 Februari 2018   22:10 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadist riwayat muslim mengatakan;

"Artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW, ia berkata : ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?, Rasulullah menjawab: jangan kau berikan hartamu, ia berkata: bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku?, Rasulullah bersabda: bunuhlah dia, ia bekata: bagaimana pendapatmu jika dia telah membunuhku?, Rasulullah bersabda; kamu mati syahid, ia berkata; bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?, ia masuk neraka )HR Muslim)."

Penjelasan tentang hadist riwayat muslim tersebut yaitu menanyakan tentang pertanyaan yang pertama tentang jika ada seseorang ada yang ingin mengambil hartanya dan Rasulullah SAW menjawab jangan pernah memberikan hartamu kepadanya. Yaitu maksudnya yaitu jika ada orang yang tidak kamu kenal, orang jahat, penjambret, pencuri ingin mengambil hartamu sekecil apapun itu jangan pernah berikan kepadanya karena itu bukan hak mereka. Itu hartamu jadi orang lain tidak memiliki hak untuk memilikinya.

Pertanyaan yang kedua menanyakan bagaimana jika ia ingin membunuhku dan Rasulullah SAW menjawab bunuhlah dia yang ingin merampas hartamu. Jadi maksudnya jika orang jahat yang akan merampas hartamu itu akan membunuhmu, kamu boleh melawan dan membunuh orang jahat itu demi mempertahankan hartamu itu.

 Jika perampas itu mati terbunuh oleh kamu, maka kamu tidak dianggap sebagai pembunuh karena kamu berkewajiban untuk menyelamatkan hartamu. Perbuatan tersebut termasuk jihad. Jihad adalah segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kedzaliman serta kejahatan, baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat. Jadi kita berkewajiban untuk menjaga dan melindungi hartamu dengan berbagai cara.

Pertanyaan yang ketiga menanyakan tentang bagaimana jika dia membunuhku dan Rasulullah SAW menjawabnya kamu akan mati syahid. Maksudnya yaitu jika orang yang ingin merampas hartamu itu membunuhmu dan kamu mati terbunuh oleh perampas tersebut dan mengambil semua harta-hartamu kamu akan mati syahid.

 Mati syahid adalah Seorang Muslim yang meninggal ketika berperang atau berjuang di jalan Allah membela kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk menegakkan suatu yang memang harus dipertahankan. Berapa pun orang dan siapapun orang yang akan merebut hartamu pertahankanlah hingga kamu mati, maka kamu akan mati syahid

Dan pertanyaan yang terakhir bagaimana jika dia berhasil membunuh orang yang akan merampas hartanya itu dan dia meninggal dan Rasulullah SAW menjawab, perampas itu akan masuk neraka. Maksudnya jika kamu berhasil membunuh orang yang ingin merampas hartamu, maka perampas itu akan masuk neraka. Seperti yang sebelumnya, itu termasuk jihad. Upaya untuk melawan orang yang hendak ingin mendzolimi termasuk ingin merampas harta-harta kita guna mempertahankannya apa yang kita miliki dari kedzoliman. Demi menegakkan kebenaran.

Jadi kesimpulan yaitu pada hakikatnya harta kekayaan yang ada didunia ini adalah milik allah. Lalu Allah menyerahkannya kepada manusia untuk di atur dan dibagikan (sedekahkan) dan kamu memiliki kewajiban untuk menjaga hartamu itu, dan kamu wajib memperjuangkan dan mempertahankan hartamu melawan orang-orang jahat yang ingin merampas dan merebutnya sampai kamu dibunuh sekalipun, jika kamu dibunuhnya kamu akan mati syahid, dan jika orang yang merampas hartamu tersebut mati karena terbunuh olehmu, maka itu termasuk jihad. Perampas itu akan masuk neraka.

 Hubungan hadist diatas dengan ekonomi syari'ah yaitu Harta adalah sesuatu yang bernilai dan berharga bagi manusia karena didapatkan hasil dari jerih payah seseorang dengan cara bekerja atau melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan sesuatu yang berwujud materi atupun manfaat. Harta yang berwujud materi yaitu, seperti uang, emas, perak, dan lain-lainnya. Harta yang berwujud manfaat seperti, kendaraan, pakaian dan tempat tinggal. Bekerjalah manusia yang halal agar mendapat harta yang bermanfaat sesuai dengan ketutuan syari'at islam dan jangan Riba.

Membahas tentang hak yaitu memiliki harta itu hakmu sebagai ganti dari mereka yang telah bekerja keras. mereka bebas menggunakan harta mereka untuk kepentingan apapun asal yang bermanfaat dan berguna. Jangan menggunakannya akan hal keburukan yang melanggar syari'at-syari'at islam seperti menghamburkan-hamburkan uang dan berfoya-foya. Karena Allah tidak menyukai hal seperti itu.

Kewajibannya mereka yaitu untuk menjaga harta-harta mereka dari orang-orang yang tidak berhak mengambil harta-hartamu itu. Jangan pernah kamu kasihkan hartamu itu kepada orang yang jahat, perampok, penjambret meskipun mereka mengancammu, atau sampai mau membunuhmu. Selain kewajiban menjaga harta, manusia juga memiliki kewajiban untuk membagikan sedikit hartanya kepada fakir miskin atau orang yang sangat membuntuhkan. karena itu amanh Allah yang paling utama agar kamu membagikan sedikit rizkimu kepada orang-orang yang membutuhkan, karena rizkimu itu turunnya dari Allah.

Harta adalah salah satu dari sarana untuk berjuang dijalan Allah. Maksdunya disini kita wajib manusia untuk memiliki harta, dan cari mencari harta tersebut dengan cara berjuang dijalan Allah, seperti bekerja, mencari nafkah, membuka usaha, dan upaya-upaya yang lainnya yang dapt menghasilkan uang yang barokah. Kita laksanakan syari'at-syari'at islam dalam mencari uang tersebut.

Dari pembahasan diatas dapat kita ketahui dan sebagai manusia kita lebih amanah tentang bagaiamana cara seseorang agar dapat mengelola hartanya dengan benar dan sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Dalam hadist diatas, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bagaimana hukum dan cara seseorang untuk menjaga hak harta yang dimilikinya. Keterkaitan dengan ekonomi syari'ah yaitu tentang pembagian antara hak dan kewajiban seseorang dalam mengelola harta yang dimilikinya. 

Seseorang dapat dikatakan baik dalam mengelola hartanya apabila seseorang tersebut dapat mengerti bagaimana cara memenuhi kewajibannya terlebih dahulu kemudian dia mendapatkan haknya dalam melindungi harta tersebut. Asal harta yang dimiliki seseorang juga berpengaruh dalam besarnya hak seseorang dalam mengelola dan melindungi harta yang dimiliki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun