Dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Jl. Suka Mulya No. 18 rt 001/07, Serua Indah, Ciputat, Tanggerang Selatan dengan tema" Penyalahgunaan Narkoba pada generasi muda ditinjau dari pasal 15 UU  Narkotika , yang dilaksanakan di Yayasan Bina Masyarakat  Indonesia dengan mematuhi pertokol kesehatan.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan kegiatan positif yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada anak-anak generasi muda dan masyarakat tentantang dampak bahayanya penggunaan narkoba dilingkungan masyarakat.
Pihak Yayasan Bina Masyarakat Indonesia yang diwakili oleh bpk.muridin yang mengatakan "sanagat mengaprisiasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh tim pkm dari fakultas hukum universitas pamulang dengan harapan semoga dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat memberikan mafaat yang luas bagi peserta pkm  dan ilmu yang didapat bisa menambah ilmu pengetahuan peserta pkm"tutur bpk.muridin.
Dengan adanya kegitan ini masyarakat sangat bersemangat untuk mengikuti kegiatan pengabdian kepada masyarakat ,dengan adanya kegiatan pkm yang bertema  dampak penyalahgunaan narkoba pada generasi muda ditinjau dari pasal 15 undang-undang narkotika merupakan tema yang sangat menarik  dan bermafaat sangat baik bagi masyarakat untuk memahami dampak-dampak bahayanya narkoba dilingkungan mereka.
Penggunaan narkoba atau narkotika pada saat sekarang ini semakin banyak dan meluas di indonesia,pada saat ini pengedaran narkotika sulit untuk dihetikan dan dibasmi,dikrenakan banyak oknum narkoba mengedarakan narkoba dengan berbagai cara.
Penggunaan narkoba sering sekali digunakan oleh anak remaja yang rasa ingin tahu nya sanagat kuat dan dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat yang kurang baik,misalnya pergaulan bebas hal ini yang sangat mudah dipengaruhi untuk menggunakan narkoba,tampa memikirkan dampak dari bahayanya narkoba
Tujuan dari teman dampak penyalahgunaan narkoba pada generasi muda ditinjau dari pasal 15 undang-undang  narkotika, yang bertujuan untuk mehentikan rantai npenggunaan narkoba dilingkungan masyarakat,memberikan pemahaman tentang bahaya nya narkoba,agar anak generasi muda tidak terpengaruh untuk menggunakan narkoba,dan memiliki masa depan yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H