Pengertian Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu pasar yang memiliki 1 perusahaan yang menjual produk yang sedikit, dan harganya terbilang mahal. Serta perusahaan pasar monopoli menghasilkan produk yang tidak memiliki produk pengganti.Â
Beberapa Ciri Pasar Monopoli
1) Hanya terdapat satu perusahaan dalam industri. Karena barang yang dihasilkan sedikit dan tidak dapat diperoleh dari perusahaan lain.Â
Jadi, masyarakat yang ingin membeli barang tersebut tidak mempunyai pilihan yang lain jika menginginkan produk dari pasar monopoli. Perusahaan monopoli sepenuhnya telah menentukan harga barang tersebut, dan pembeli tidak dapat berbuat agar harga barang tersebut turun.Â
2) Barang Monopoli yang dihasilkan tidak memiliki barang pengganti yang mirip. Misalkan listrik, listrik tidak memiliki barang pengganti kecuali lilin. Jika terjadi mati lampu, lilinlah yang menggantikan listrik untuk menerangi ruangan walaupun tidak seterang dan tidak secara keseluruhan seperti listrik. Namun, lilin adalah salah satu yang jauh berbeda dari listrik dan tidak dapat digunakan untuk menyalahkan tivi, memanaskan nasi dengan alat pemanas nasi dan sebagainya.Â
3) Perusahaan lain sangat sulit untuk masuk di industri monopoli. Ciri ini adalah salah satu yang sangat penting bagi perusahaan monopoli untuk menguatkan perusahaan monopoli. Apabila tidak adanya ciri ini, maka perusahaan monopoli tidak akan ada.Â
4) perusahaan monopoli merupakan satu-satunya industri yang menentukan harga barangnya.Â
5) Pasar monopoli tidak perlu melakukan promosi dengan iklan. Walaupun ada juga perusahaan monopoli yang melakukan ikaln, tapi hanya sekedar untuk menjaga hubungan baik terhadap konsumen.Â
Penyebab Munculnya Monopoli
Penyebab munculnya perusahan monopoli karena ada suatu hambatan dalam industri. Dan perusahaan monopoli menguasai sumber daya pokok yang ada. Monopoli juga terjadi karena adanya pemerintah memberikan kepada seseorang atau perusahaan untuk menjual barang dan jasa. Apabila membuat produk terbaru, maka perusahaan tersebut dapat mendaftarkan hak paten atas barang tersebut kepada pemerintah.Â