Mohon tunggu...
Rismawati
Rismawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM.55521110016 Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Dalam rangka memenuhi Tugas Akuntansi Perpajakan dengan Dosen Pengampu Prof.Dr.Apollo Daito M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Akuntansi Perpajakan Prof. Dr. Apollo Daito: Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi

12 November 2021   17:35 Diperbarui: 12 November 2021   17:54 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap pengusaha hampir selalu mendambakan perkembangan usaha yang signifikan, dengan demikian para pelaku usaha dapat mengembangkan lebih jauh dan lebih luas atas usahanya. 

Disisi lain perkembangan usaha yang dilakukan oleh para pelaku usaha akan memiliki efek domino yang sangat  luas,  diantaranya  penyerapan  tenaga  kerja  yang  banyak,  pertambahan  penghasilan pelaku usaha, serta akan membuka peluang penerimaan pajak oleh Negara. 

Namun wabah yang telah melanda seluruh Negara yang disebut dengan pandemi membuat dapmak yang mempengaruhi sistem ekonomi dan sistem ketatanegaraan. 

Dalam hal ini pemerintah sigap dalam mengatasi permasalahan ini dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.Menurut data yang bersumber dari kementerian keuang pertumbuhan ekonomi Indonesiaselama pandemic menjadi melambat. 

Selain itu, kebijakan social distancing sebagai bentuk upaya pemutusan mata rantai pandemic covid-19 menyebabkan aktivitas masyarakat menurun dan produktivitas pelaku usaha menimbulkan penurunan pada penerimaan pajak (www.pajak.go.id)

Pajak merupakan salah satu bentuk pendapatan Negara yang menyumbang persentase terbesar dibandingkan dengan sector pendapatan lain seperti minyak dan gas (migas) serta non-migas.Keberhasilan suatu Negara dalam mengumpulkan pajak dari warga negaranya dipastikan akan bermanfaat bagi stabilitas ekonomi Negara yang bersangkutan (farouq,2018:1). 

Menurut Milanda (2010) dalam Maharani (2015) agar target pajak tercapai diperlukan kesadaran dan kepatuhan dari Wajib Pajak untuk memnuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu merupakan suatu factor yang penting bagi peningkatan penerimaan pajak, sehingga perlu secara rutin dikaji mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.

Usaha Kecil, Menengah (UKM) merupakan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian kerakyatan yang terkena dampak besar adanya penyebaran pandemic Covid 19 ini. 

Diantaranya penurunan permintaan, pemasaran produk, akses bahan baku dan masih rendahnya SDM. Sehingga hal ini berdampak kepada turunya tingkat penjualan bahkan banyak UMKM yang gulur tikar. 

Pola perdagangan yang terjadi pada masa pandemi membuat perdagangan berubah struktur dari offline menjadi online. Aktivitas perdagangan menjadi lebih hidup pada market place dan e-commerce. Sehingga ada perubahaan siklus di dunia perdagangan dimana teknologi lah yang saat ini menguasai sebagian besar perdagangan. 

Menurut Teori World View Haraway "Manusia tersisih [Teraliensi] dengan Teknologi" artinya memang saat ini yang menjadi titik terang untuk UMKM dapat bertahan dari dampak pandemic adalah meningkatkan kualitas nya atas teknologi seperti halnya masuk dalam dunia perdagangan onine melalui e-commerces. Dimana saat ini kita berada pada masa micro elektronik yang dikemukakan oleh Haraway.

Menurut Teori Marx Hubungan sosial, relasi, menentukan tindakan, dan manusia menyesuaikan pada semua tindakan dengan posisi ekonominya masing-masing; Dunia kacau/baik ini semua akibat ekonomi. 

Sehingga. Kondisi yang terjadi pada UMKM pada saat pandemi ini, menyebabkan banyaknya  UMKM yang memutuskan untuk menurunkan biaya yang menjadi beban perusahaan. 

Salah satunya adalah beban pajak, Sehingga hal ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan sebagai stimulus untuk mendongkrak UMKM agar tetap going concern melalui penurunan nilai tarif pajak UMKM. Sehingga kepatuhan UMKM dalam membayar pajak tetap terjaga.

Pemerintah sebagai pihak yang berperan dalam peningkatan UMKM dimasa pandemi ini melakukan upaya komunikasi dengan para UMKM yaitu sebagai tanda (Sign) melalui sebuah Signifier yaitu mengeluarkan peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan atas Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu sebagaimana aturan itu merupakan pengganti PP no 46 Tahun 2013,  yang mengandung signifed mengenai turunya tarif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0.5 persen. Dengan turunya tarif UMKM ini, diharapkan adanya kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak untuk Negara (www.pajak.co.id).

Berdasarkan atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut berupaya untuk lebih meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kemenkeu mengakui saat ini kontribusi pajak UMKM masih sangat kecil kepada total penerimaan Negara. Namun menurutnya potensi penerimaan pajak dari sector UMKM sangat banyak dan tersebardi seluruh Indonesia (www.nasional.kontan.co.id).

 

KEPATUHAN PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI

RISMAWATI 55521110016

 

Sumber Referensi 

Hakim, Fadli & Grace B Nangol. 2013. Analisis Penerapan PP No. 46 2013 tentang Pajak Penghasilan UMKM terhadap tingkat pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan PPh pasal 4 ayat (2) pada KPP Pratama Manado.administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id. Agustus 2015

www.sobatpajak.com (diakses pada 11 November 2021)

www.Pajak.co.id (diakses pada 11 November 2021)

https://www.mrbfinance.com (diakses pada 11 November 2021)

Kharisma, Raditha& Aggraini, R.A. Rini & Arundhati, Gautama Budi. 2014. Pengaruh Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 Terhadap Kelangsungan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah (UMKM), www.repository.unej.ac.id. Agustus 2015.

Luckvani, Maria Yoka & Erly Suandy. 2014. Analisis Perbedaan Pajak Penghasilan terutang berdasarkan norma penghitungan dengan PPh Final wajib pajak orang pribadi usahawan di bidang usaha jasa pada KPP Pratama Purworejo. administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id. Agustus 201

Tandilino , Albertus.2016. Penerapan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Final Sektor Umkm Di Kota Kendari. E-Issn : 2502-5171

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun