Menurut Teori Marx Hubungan sosial, relasi, menentukan tindakan, dan manusia menyesuaikan pada semua tindakan dengan posisi ekonominya masing-masing; Dunia kacau/baik ini semua akibat ekonomi.Â
Sehingga. Kondisi yang terjadi pada UMKM pada saat pandemi ini, menyebabkan banyaknya  UMKM yang memutuskan untuk menurunkan biaya yang menjadi beban perusahaan.Â
Salah satunya adalah beban pajak, Sehingga hal ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan sebagai stimulus untuk mendongkrak UMKM agar tetap going concern melalui penurunan nilai tarif pajak UMKM. Sehingga kepatuhan UMKM dalam membayar pajak tetap terjaga.
Pemerintah sebagai pihak yang berperan dalam peningkatan UMKM dimasa pandemi ini melakukan upaya komunikasi dengan para UMKM yaitu sebagai tanda (Sign) melalui sebuah Signifier yaitu mengeluarkan peraturan pemerintah no 23 tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan atas Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu sebagaimana aturan itu merupakan pengganti PP no 46 Tahun 2013, Â yang mengandung signifed mengenai turunya tarif pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0.5 persen. Dengan turunya tarif UMKM ini, diharapkan adanya kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak untuk Negara (www.pajak.co.id).
Berdasarkan atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut berupaya untuk lebih meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Kemenkeu mengakui saat ini kontribusi pajak UMKM masih sangat kecil kepada total penerimaan Negara. Namun menurutnya potensi penerimaan pajak dari sector UMKM sangat banyak dan tersebardi seluruh Indonesia (www.nasional.kontan.co.id).
Â
KEPATUHAN PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI
RISMAWATI 55521110016
Â
Sumber ReferensiÂ
Hakim, Fadli & Grace B Nangol. 2013. Analisis Penerapan PP No. 46 2013 tentang Pajak Penghasilan UMKM terhadap tingkat pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan PPh pasal 4 ayat (2) pada KPP Pratama Manado.administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id. Agustus 2015