Di era modern saat ini, banyak perusahaan kurang memperhatikan isu lingkungan di sekitarnya, menyebabkan dampak buruk. Seperti pencemaran air, udara, dan tanah, serta eksploitasi sumber daya alam dan deforestasi untuk industri. Namun, dengan kesadaran masyarakat tentang lingkungan yang semakin tinggi dalam perkembangan teknologi, masyarakat menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak negatif aktivitas mereka.
Hal ini mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk mengadopsi praktik keberlanjutan yang ramah lingkungan dan juga tetap menjaga kelangsungan bisnis mereka. Pengimplementasian akuntansi lingkungan di perusahaan dapat membantu mengurangi dampak buruk dari aktivitas perusahaan terhadap lingkungan. Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami konsep akuntansi lingkungan, pentingnya dalam konteks keberlanjutan bisnis, serta tantangan dan hambatannya dalam implementasinya.
1. Pengertian akuntansi lingkungan
Dalam Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perbankan (Soesanto, 2022.) menjelaskan Akuntansi Lingkungan merupakan akuntansi yang berbasis pada pengintegrasian variabel lingkungan ke dalam biaya yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan. Biaya lingkungan ini dimasukkan ke dalam laporan akuntansi yang mana merupakan dampak dari aktivitas perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Sehingga untuk implementasinya, perusahaan juga perlu melibatkan ahli analisis kerusakan lingkungan dan pengelolaan limbah sebagai upaya pencegahan.
2. Pentingnya akuntansi lingkungan
Dengan adanya akuntansi lingkungan ini membantu perusahaan mematuhi regulasi, mengurangi risiko hukum, dan meningkatkan reputasi. Selain itu, perusahaan bisa menghemat biaya dengan mengurangi limbah sehingga seperti masyarakat sekitar pabrik merasa aman dari potensi limbah pabrik dan perusahaan menggunakan sumber daya lebih efisien. Kemudian berdasarkan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat." Dan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Mengatur bahwa setiap usaha yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan harus melakukan AMDAL sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan yang dimaksudkan. Seperti usaha pertambangan, industri, infrastruktur, dan pariwisata.
3. Tantangan dan hambatan dalam penerapan akuntansi lingkungan
Menurut (Utama, 2016) menjelaskan bahwa terdapat tantangan dan hambatan dalam penerapan akuntansi lingkungan sebagai berikut,
- Tantangan dalam akuntansi lingkungan:
a. Keterbatasan pengukuran sumber daya lingkungan dan alam yang tidak termasuk dalam neraca, menunjukkan keterbatasan dalam mengukur perubahan lingkungan dan kondisi alam.
b. Kegagalan akuntansi konvensional dalam mencatat depresiasi atas kekayaan alam seperti air, udara, dan gas alam.
c. Pengeluaran untuk memperbaiki aset lingkungan sering dimasukkan dalam pendapatan perusahaan
Hambatan dalam akuntansi lingkungan:
- Ketiadaan pendukung informasi yang memadai.
- Kurangnya informasi yang memadai menjadi hambatan dalam akuntansi lingkungan, perusahaan seringkali tidak memiliki akses ke data lingkungan yang akurat dan terbaru, seperti emisi, penggunaan SDA, dan dampak ekologis. Sehingga tanpa data ini, sulit untuk menghitung biaya lingkungan dan memasukkannya ke dalam laporan keuangan. Selain itu, kurangnya teknologi untuk mengumpulkan dan menganalisis data lingkungan memperparah situasi.
- Spesialisasi personel yang kurang memadai.
- Banyak perusahaan tidak memiliki staf yang terlatih khusus dalam mengelola dan melaporkan data lingkungan. Akuntansi lingkungan membutuhkan pengetahuan khusus tentang isu-isu lingkungan, regulasi, dan pengukuran dampak ekologis. Tanpa keahlian ini, perusahaan mengalami kesulitan dalam menerapkan praktik akuntansi lingkungan secara efektif. Kurangnya pelatihan dan pengembangan profesional juga menghambat kemajuan.
- Perawatan data lingkungan yang rumit.
- Perawatan data lingkungan yang rumit menjadi tantangan besar dalam akuntansi lingkungan. Data sering kali tersebar di berbagai departemen dan sistem, sehingga menyulitkan pengumpulan dan konsolidasi. Proses ini memakan waktu dan rentan terhadap kesalahan. Selain itu, data lingkungan memerlukan verifikasi ketat untuk memastikan validitas dan reliabilitasnya menambah kompleksitas dalam pelaporan lingkungan.
- Perusahaan perlu memastikan informasi lingkungan yang disampaikan dapat dimengerti dan relevan bagi investor, regulator, dan masyarakat umum. Menyajikan data kompleks dalam format yang mudah dimengerti membutuhkan upaya khusus dalam penyusunan laporan. Perusahaan juga harus menyesuaikan informasi untuk memenuhi harapan berbeda dari berbagai pemangku kepentingan.
Contoh Implementasi Green Accounting:
- Perusahaan tekstil mengurangi penggunaan air dengan memasang sistem daur ulang air.
- Perusahaan manufaktur mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggunakan energi terbarukan.
- Perusahaan pertambangan merehabilitasi lahan bekas tambang menjadi hutan atau area hijau.
Green accounting merupakan alat yang penting untuk membantu perusahaan dalam mencapai pembangunan berkelanjutan. Dengan menerapkan green accounting, perusahaan dapat menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. Dapat disimpulkan, akuntansi lingkungan adalah alat penting untuk mencapai keberlanjutan bisnis dan menjaga keseimbangan ekosistem. Meskipun tantangan dan hambatan masih ada, dengan komitmen dan upaya kolaboratif dari perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, penerapan akuntansi lingkungan dapat menjadi lebih efektif dan efisien.
Referensi
Utama, A. A. G. S. (2016). Akuntansi lingkungan sebagai suatu sistem informasi: Studi pada Perusahaan gas Negara (PGN). Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen, 6(1), 89-100.
Soesanto, S. (2022). Akuntansi Lingkungan Menuju Ekonomi Hijau Perspektif Relasi Natural Sustainability Dengan Keberlanjutan Bisnis. Account: Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, 9(1).
https://jurnal.sttkd.ac.id/index.php/jmd/article/view/286
Risma Tri Indarti (11210150000024)
Hawa Maula Salwah (11210150000038)
Muhammad Shafridho Dzulqatsani (11210150000044)