Mohon tunggu...
Risma Savitrioni
Risma Savitrioni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Bersama Merangkul UMKM Negeri

11 Maret 2022   10:32 Diperbarui: 11 Maret 2022   10:36 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Dewasa ini keberadaan pandemi covid-19 di Indonesia yang bermula dari kota Wuhan telah memakan waktu dua tahun yang jatuh tepat pada bulan Maret ini. Meskipun krisis ini terdengar masih dalam waktu yang singkat dibandingkan kasus virus lainnya yang pernah ada, tetapi sampai detik ini pandemi yang mulai menyebar dari tahun 2020 tersebut masih memakan korban. Meskipun obat atau vaksin yang dapat mencegah diri kita dari virus tersebut telah ditemukan, akan tetapi keberadaan virus ini akan tetap ada di dunia, hal tersebut berdasarkan prediksi yang dilakukan oleh World Health Organization.

Tidak dapat dipungkiri bahwa masa krisis wabah ini menjadi tantangan seluruh masyarakat, baik kalangan bawah, menengah, dan atas. Hari hari masyarakat semakin terbebani oleh dampak-dampak yang ditimbulkan. Mulai dari segi kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Kebiasaan sehari-hari dan pola hidup masyarakat pun menunjukkan perubahan yang signifikan. Kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lumpuh akibat pandemi yang berkepanjangan. Usaha yang telah dibangun dengan penuh perjuangan mendadak stagnan bahkan menurun. Terlebih lagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian bangsa semakin rentan.

Definisi UMKM sendiri merupakan suatu aktivitas usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha yang memenuhi kriteria masing-masing dari jenis usaha serta mendukung pergerakan ekonomi nasional. Berdasrkan Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2008 tentang kreteria UMKM dalam bentuk permodalan antara lain, untuk usaha Mikro maksimal kekayaan bersih yang dimilki adalah Rp50 juta dan memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.

Lalu untuk kriteria usaha Kecil maksimal kekayaan bersih dan penjualan setahun adalah Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar. Dan untuk usaha Menengah maksima kekayaan bersih adalah Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar dan penjualan setahun sebesar Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar. Karena UMKM ini memiliki peran yang begitu besar maka sebesar 99% aktivitas bisnis di Indonesia digerakkan oleh UMKM. Baik di sektor kuliner, pariwisata, fashion, dan lain-lain. Terlebih lagi, jika dibandingkan dengan Usaha Menengah Besar (UMB), ternyata UMKM lebih tangguh karena mayoritas usaha kecil tidak bergantung pada pinjaman modal dari luar negeri dengan mata uang asing yang berbeda. Sehingga apabila terjadi fluktuasi nilai tukar, perusahaan kecil tidak terkena imbas dari krisis.

PEMBAHASAN

Perkembangan UMKM dalam lima tahun terakhir dari tahun 2018-2022 menunjukkan adanya peningkatan. Pada tahun 2018 total jumlah UMKM sebesar 64.194.057 badan usaha, lalu meningkat menjadi 65.465.497 pada tahun 2019. Begitupun juga pada tahun 2020, 2021, dan 2022 yang terus mengalami peningkatan jumlah UMKM. Meskipun demikian, jumlah UMKM yang terus meningkat ini ternyata mengalami penurunan penawaran dan permintaan yang drastis akibat pandemi covid-19. Sehingga penghasilan yang diterima produsen juga mengalami penurunan. Begitu besarnya guncangan yang diberikan dari efek pandemi terhadap keberlangsungan ekonomi bangsa.

Para pelaku usaha terpaksa untuk menekan biaya produksi atau mengurangi sumber daya manusia mereka agar usahanya tetap jalan meskipun stagnan. Hal ini juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartanto, yang mengatakan bahwa lebih dari 60% UMKM yang ada Indonesia mengalami penurunan pendapatan sebesar 30% pada tahun 2020. Tahun tersebut mengindikasikan berkembangnya virus covid-19 sehingga menimbulkan dampak yang memprihatinkan.

Penuruna pendapatan ini juga merupakan imbas dari diterapkannya kebijakan sosial yang telah diberlakukan oleh pemerintah untuk membatasi interaksi di masyarakat mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pertama kali pada tahun 2020 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bertingkat.

Penerapan peraturan yang membatasi aktifitas masyarakat ini menyebabkan putusnya mata rantai permintaan dan penawaran serta perekonomian berjalan lambat. "Namun demikian, berdasarkan data bloomberg ekonomi Indonesia masih berhasil tumbuh positif sebesar 2.97% di triwulan I/2020. Pada tahun 2020 perekonomian nasional masih tetap tumbuh lebih baik dibandingkan dengan negara di Asia lainnya yang justru tumbuh minus.

Perekonomian negara lain yang menerapkan lockdown seperti China tumbuh minus sebesar 6,8%. Begitu pun juga dengan India, Perancis, Italia, dan Spanyol pada triwulan I/2020" (Andi Nur Baumassepe, 2020:21). Meskipun demikian, akibat dari peraturan sosial ini seakan-akan menghentikan aktifitas masyarakat. Sehingga seluruh aktifitas seperti sekolah, ibadah, kerja, dan kuliah hanya boleh dilakukan dari rumah atau secara daring. Lantas bagaimana nasib para usaha yang tidak dapat melangsungkan pekerjaannya dari rumah karena proses penjualan mereka memang harus dilaksanakan secara luring seperti misalnya usaha travel dan transportasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun