Mohon tunggu...
Risma NurGusminarti
Risma NurGusminarti Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Teknologi Digital

Nama : Risma Nur Gusminarti Kelas : C5 Manajemen Npm : 101201137

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Kartu Tani dalam Melakukan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Desa Margaasih

7 Juni 2023   21:57 Diperbarui: 8 Juni 2023   12:21 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Margaasih/dokpri

Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) merupakan perwujudan dari Tri darma perguruan tinggi berupa kegiatan intrakurikuler yang diwajibkan diikuti oleh seluruh Mahasiswa Universitas Teknologi Digital sebagai salah satu bentuk pemenuhan pada program mata kuliah Pengabdian Masyarakat. 

Kegiatan ini menjadikan anggota yang terlibat didalamnya (Mahasiswa) dapat menghasilkan beberapa kesan yang dialami selama kegiatan berlangsung antara lain seperti bertambahnya pengalaman baru, ilmu pengetahuan, kesadaran akan kehidupan bermasyarakat, pentingnya komunikasi serta kerja sama, adanya rasa kebersamaan dan saling mendukung satu sama lain. PPM ini juga diharapkan dapat memberikan motivasi yang baik bagi Mahasiswa ataupun bagi Masyarakat setempat untuk kemajuan kedepannya.

 Tujuan adanya pengabdian pada masyarakat ini memacu pada pembangunan masyarakat dengan menumbuhkan motivasi kekuatan, serta mempersiapkan kader-kader pembangunan (stock holder) serta sebagai menjadikan anggota yang terlibat sebagai agen perubahan (agen of change) yakni melalui keterlibatan pada masyarakat yang memiliki sebuah masalah yang harus diselesaikan yakni dengan turut membantu dalam memecahkan permasalahan tersebut dan memberikan solusi didalamnya. 

 Pengabdian pada masyarakat (PPM) ini berlokasi di Desa Margaasih tepatnya Kabupaten Bandung. Adapun sasaran pada kegiatan ini adalah para petani di Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung yang mengalami permasalahan dalam mengelola dan menggunakan kartu tani yang merupakan salah satu program atau dukungan dari Pemerintah setempat guna membantu dan menyejahterakan para petani. Mahasiswa menjadi jembatan dalam perubahan tersebut yakni dengan membantu, memberi informasi serta bimbingan kepada para petani yang bermasalah. 

Permasalahan tersebut antara lain dalam pengaktifan kartu tani yang terdaftar di e-alokasi tahun 2023 dan membantu menginformasikan para petani mengenai sistem yang berlaku, sebanyak 411 orang dan total banyaknya petani yang terdaftar adalah 390 orang yang sudah aktif menggunakan kartu tani maka dari itu kurang lebih 21 orang petani dipastikan belum terdaftarkan pada kartu tani, sehingga menyebabkan sulitnya petani dalam mendapatkan pupuk yang layak yang dan mengalami kerugian.

Baca juga: Menghormati Pejuang

 Tahapan kegiatan pelaksanaan program kemitraan masyarakat yakni persiapan, pelaksanaan, dan tahap monitoring. Berdasarkan rencana program kerja yang telah dibuat, pada waktu dan target pencapaian program kerja diusahakan sama dengan yang telah direncanakan. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan juga apabila antara pelaksanaan dengan rancangan terdapat perbedaan dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak sama dengan yang diharapan adanya program-program lain yang ternyata lebih mendesak dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat.

Maka dengan adanya PPM ini dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat khususnya pada kasus ini yakni kesejahteraan para petani yang kurang dalam komunikasi dan informasi membuat hambatan dan sulitanya dalam mengelola pertanian yang merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat Desa Margaasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun