Pencatatan keuangan merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan suatu usaha, khususnya bagi UMKM. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan dokumen keuangan untuk membantu UMKM dalam mengelola modal usahanya dan merencanakan tujuan masa depan mereka.Â
Dalam hal ini, pencatatan keuangan masih menjadi masalah utama bagi UMKM di Kelurahan Sukorejo. Pencatatan yang dilakukan oleh UMKM Sukorejo masih dilakukan secara manual dan masih melakukan perhitungan dengan menggunakan kertas. Hal ini akan menyebabkan kerugian dalam hal penyediaan kertas.
Oleh karena itu, mendorong mahasiswa Undip dalam membantu dalam pencatatan keuangan dengan menggunakan aplikasi SI APIK. Penggunaan aplikasi SI APIK ini, dimaksudkan untuk para pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan yang tersinkronisasi.Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Juli 2022 di RW 1 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati. Rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan mengumpulkan para pelaku UMKM.Â
SI APIK (Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan) sebagai upaya oleh Bank Indonesia dalam memajukan UMKM di Indonesia. SI APIK ini kemudian akan mencatat jenis transaksi sederhana dengan menggunakan standar yang telah disepakati oleh Bank Indonesia dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Oleh karena itu, penggunaan pencatatan dengan aplikasi ini sudah diterima berbagai lembaga keuangan yang berada di Indonesia.Â
Penggunaan SI APIK dalam hal sistem menggunakan sistem Single Entry sehingga tidak perlu memasukkan data dengan akun yang rumit. Hal ini akan mempermudah para pelaku UMKM untuk mencatat dan kemudian membuat laporan keuangan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H