Mohon tunggu...
Risma Lailatul Munawarroh
Risma Lailatul Munawarroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa

orang tua yang utama?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok-Pokok Sosiologi Hukum_Review Buku Prof Dr. Soerjono Soekamto, S.H., M.A

3 Oktober 2023   01:41 Diperbarui: 3 Oktober 2023   01:54 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum sangat penting di dalam suatu lembaga masyarakat. Jika dilihat dari kenyataan di dalam masyarakat, bahwa hukum hampir mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, sehingga hukum seharusnya menjadi objek penelitian bagi para sosiologi. Bidang penelitian sosiologi hukum merupakan hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial dan budaya. Adapaun persoalan atau masalah-masalah yang disorot oleh para ahli sosiolog, yaitu: (1) Hukum dan sistem sosial masyarakat, (2) Persamaan dan perbedaan sistem hukum, (3) Sifat sistem hukum yang dualististik, (4) Kekuatan hukum dan hak, (5) Hukum dan nilai-nilai sosial budaya, (6) Kepastian dan keterbandingan hukum, (7) Peran hukum sebagai alat perubahan sosial. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan para ahli sosiolog hukum, maka dapat dikatakan, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu disiplin ilmu yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh pengaruh fenomena sosial yang berbeda dengan hukum, dan sebaliknya.

Adapun Hasil-hasil Pemikiran Para Sosiologi, sebagai berikut:

  • Max Weber, Di dalam teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat tipe ideal dari hukum, yaitu sebagai berikut:
  • Hukum irasional dan material, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa merujuk pada suatu kaidah.
  • Hukum rasional dan formal, yaitu di mana pembentukan undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan.
  • Hukum rasional dan material, di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
  • Hukum irasional dan formal, yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.

Struktur Sosial dan Hukum

Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Agar tujuan tersebut berjalan dengan semestinya, maka kaidah-kaidah tersebut berkelompok-kelompok pada keperluan pokok dari kehidupan manusia seperti, kebutuhan hidup kekerabatan, kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan akan pendidikan, kebutuhan untuk menyatakan rasa keindahan, kebutuhan jasmani dari manusia dan lain sebagainya. Dapat disimpulkan bahwa kelompok-kelompok tersebut merupakan lembaga kemasyarakatan yang terdapat di dalam masyarakat.

Dengan demikian, lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalm kehidupan masyarakat. Kelompok sosial sangat penting dalam hukum, karena hukum merupakan abstraksi dari interaksi sosial dinamis di dalam kelompok-kelompok tersebut. Selama di dalam masyyarakat ada yang dihargai, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka barang sesuatu tadi dapat menjadi bibit yang menumbuhkan adanya sistem lapisan dalam masyarakat tersebut.

Perubahan Sosial dan Hukum

Perubahan-perubahan pada masyarakat-masyarakat di dunia ini, merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat ke bagian-bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komunikasi modern. Perubahan-perubahan sosial di satu pihak menonjolkan segi dinamika dari suatu masyarakat yang dapat dikatakan merupakan ciri yang tetap dari setiap masyarakat. Perubahan-perubahan sosial yang timbul di dalam suatu masyarakat dapat terjadi karena bermacan-macam sebab. Yaitu sebab intern antara lain dapat disebutkan, misalanya pertambahan penduduk atau berkurangnya penduduk.

Dan sebab ekstern dapat mengakup sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan, dan seterusnya. Di lain sisi, hukum sebagai gejala sosial merupakan suatu sarana untuk mempertahankan serta menjaga adanya ketertiban. Hukum juga berperan dalam untuk menjamin bahwa perubahan-perubahan terjadi dengan teratur dan tertib. Walaupun demikian, hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat dan menjamin ketertiban proses perubahan, maka hukum harus mempunyai batasan-batasan kemampuan terkait oleh kondisi-kondisi tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun