masyarakat, aturan hukum telah menjadi fondasi yang mendukung ketertiban dan keadilan. Namun, apa yang terjadi jika masyarakat hidup tanpa aturan hukum yang jelas? Apakah kita dapat mencapai harmoni dalam kehidupan sehari-hari, ataukah kita terjerumus ke dalam kekacauan yang tak terkendali?
Seiring dengan perkembanganKetika aturan hukum dikesampingkan, masyarakat kehilangan landasan utama keadilan. Pengaturan dan norma yang biasanya menentukan batas-batas perilaku yang dapat diterima, menjadi kabur. Hal ini dapat memicu konflik antarindividu dan kelompok, mengingat setiap orang mungkin memiliki interpretasi yang berbeda tentang apa yang benar dan salah.
Hidup tanpa aturan hukum membuka pintu lebar-lebar menuju anarki dan kekacauan sosial. Tanpa struktur yang jelas untuk mengatur perilaku masyarakat, kemungkinan terjadinya kejahatan dan pelanggaran hukum meningkat secara signifikan. Pencurian, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat merajalela, menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak stabil.
Tanpa aturan hukum, tugas penegakan hukum menjadi lebih sulit. Organisasi dan individu yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban mungkin tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak. Keberlanjutan penegakan hukum menjadi keraguan, dan masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada institusi-institusi yang seharusnya melindungi mereka.
Keadaan hukum yang tidak pasti dapat merugikan pembangunan ekonomi. Investor dan pengusaha mungkin enggan menanamkan modalnya dalam lingkungan yang tidak memiliki aturan yang jelas. Tanpa perlindungan hukum, hak milik dan kontrak menjadi rentan, menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hidup tanpa aturan hukum juga dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat. Kekacauan dan ketidakpastian dapat memicu konflik antarkelompok atau bahkan antarindividu. Tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, konflik ini mungkin berlanjut tanpa penyelesaian yang memuaskan, merusak hubungan sosial dan komunitas.
Meskipun aturan hukum sering kali dianggap sebagai pembatas, keberadaannya adalah suatu kebutuhan yang esensial untuk mewujudkan masyarakat yang berfungsi dengan baik. Hidup tanpa aturan hukum tidak hanya mengakibatkan kekacauan sosial dan ekonomi, tetapi juga merugikan prinsip-prinsip dasar keadilan dan keamanan.
Alasan mengapa suatu masyarakat dapat menjadi kacau tanpa keberadaan hukum adalah karena hukum memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan dan memelihara ketertiban dalam suatu komunitas.
Menurut buku "Eksistensi, Fungsi, dan Tujuan Hukum dalam Perspektif Teori dan Filsafat Hukum" (2020), tujuan hukum ini sesuai dengan pandangan teori dari Thomas Hobbes dan John Locke. Kedua filosof ini sepakat bahwa manusia awalnya berada dalam kondisi kekacauan (status naturalis), dan hukum hadir untuk membawa mereka ke dalam keadaan teratur (status civilis).
Thomas Hobbes, yang hidup pada masa perang saudara Inggris-Spanyol (1585-1604), menyebut keadaan kacau ini sebagai status naturalis. Hobbes mengembangkan teori kontrak sosial yang menegaskan bahwa masyarakat dalam status naturalis harus membuat perjanjian, kontrak sosial, dan aturan hukum, dan kemudian mematuhinya, agar dapat bertransisi menjadi masyarakat berstatus civilis.
Sementara itu, John Locke, yang hidup dalam keadaan damai, menyebut status naturalis sebagai kondisi tanpa negara atau organisasi yang mengatur manusia, meskipun kondisi tersebut sudah baik dan aman. Dalam situasi ini, manusia masih tunduk pada hukum alam, yang bisa mengakibatkan ketidakadilan karena kurangnya kepastian hukum.
Oleh karena itu, Locke menekankan perlunya perjanjian untuk membentuk negara atau organisasi yang memiliki hukum yang jelas. Perjanjian ini menjadi dasar hukum yang membawa masyarakat dari status naturalis menuju status civilis.
Penting bagi masyarakat untuk merenung tentang arti penting aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan berupaya untuk memperkuat serta mematuhi sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama sebagai fondasi bagi perkembangan masyarakat yang berkelanjutan.
Risma Fauziyah Salsabila Usman Mahasiswi Bimbingan Konseling Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H