Oleh karena itu, Locke menekankan perlunya perjanjian untuk membentuk negara atau organisasi yang memiliki hukum yang jelas. Perjanjian ini menjadi dasar hukum yang membawa masyarakat dari status naturalis menuju status civilis.
Penting bagi masyarakat untuk merenung tentang arti penting aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan berupaya untuk memperkuat serta mematuhi sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama sebagai fondasi bagi perkembangan masyarakat yang berkelanjutan.
Risma Fauziyah Salsabila Usman Mahasiswi Bimbingan Konseling Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H