Mohon tunggu...
Risma Febrianti
Risma Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Komunikasi hal yang menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hukum Islam Solusi setiap Permasalahan

5 November 2024   13:43 Diperbarui: 5 November 2024   13:53 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus demi kasus pelecehan kian marak terjadi. Tidak lagi pelecehan ini dilakukan berlainan gender. Saat ini pelecehan satu gender terjadi, yang disebut dengan sodomi. Kejadian ini terjadi ditempat yang dinilai suci yaitu di panti asuhan yang terdiri dari anak laki-laki.

Pelakunya merupakan permainan panti tersebut bersama beberapa rekan yang membantu pengasuhan anak-anak panti. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan tersangka utama, Sudirman (49), selaku ketua yayasan pernah melakukan pencabulan terhadap tersangka Yusuf Bahtiar (30). Pencabulan itu terjadi saat Yusuf berusia anak dan diasuh olehnya di panti asuhan tersebut.

"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut. Dan pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," kata Zain dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (8/10/2024).

Kasus tak manusiawi ini, seyogyanya segera diatasi mengingat dampak panjang yang akan terjadi. Seperti para korban yang akan menjelma sebagai pelaku nantinya, maka perlu hukuman tegas untuk pelaku saat ini agar terputus perilaku biadab ini di hari nanti. 

Hukuman yang jera ini dilontarkan oleh ustadz Fatih Karim dalam wawancaranya bersama TvOne. Beliau mengatakan bahwa untuk kembali kepada hukum Islam yaitu hukuman yang dapat membuat jera pelaku kriminalitas yang tiada hentinya. Beliau menambahkan bahwa hukuman bagi pelaku seperti Sudirman ini adalah dijatuhkan dari gedung tertinggi dengan posisi terbalik. Ustadz Fatih meyakini dengan kembali manusia pada syariat Islam akan menghentikan segala problematika atau permasalahan umat saat ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun