Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Meningkatkan Mutu Isi Acara TV dengan Etika

20 April 2016   16:10 Diperbarui: 20 April 2016   16:35 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tidak hanya adegan tawura dan bertarung, sinetron ini juga melanggar pasal 9 ayat (1) tentang penghormatan norma kesponan dan kesusilaan: program siaran wajib memperhatikan kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagamaan khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.

Di dalam sinetron ini sebagai pemeran Reva yang mempunyai ibu tiri yang tidak jauh umurnya dengannya, memperlakukan ibu tirinya sebagai orang yang hanya ingin memeras kekayaan ayahnya. Dengan cara mengerjai dan menjail, bahkan membuat ibu tirinya mencebur ke danau.

Perilaku Reva ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang remaja. Sehingga dapat menimbulkan presepsi buruk terhdapa ibu tiri dengan usia lebih muda dari suaminya. Reva selalu melakukan tindakan untuk membuat ibu tirinya pergi dan meninggalkan ayahnya. Dengan cara berpura-pura membuang sebuah surat warisan ke sungai. Perilaku ini sangat melanggar kesopanan terhadap usia yang diatasnya.

Klasifikasi siaran R-BO pada sinetron ini memgharapkan untuk selalu membimbing remaja dalam menonton acara tv. Dalam pasal 37 tentang klasifikasi R ayat (2): program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Dan di ayat (4) bagian A: muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

 

Etika Pariwara

Tidak hanya sinetron yang mewajibkan untuk beretika dalam setiap kegiatannya, iklan atau pun pariwara juga memiliki etika yang juga diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stamdar Program siaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3 SPS KPI) tahun 2012.

Seperti iklan Dettol yang berslogan 100% membunuh kuman. Dalam periklanan, kata 100% tidak boleh digunakan karena, sebelum menggunakan kata 100% dapat dibukti oleh pemilik produk dengan cara menguji produk ke labotarium. Memang, dalam iklan bahasa yang digunakan harus persuasive atau menyakinkan.

Penekanan kata ini harus dibuktikan terlebih dahulu, berkesan seperti produk tersebut mampu mengatasi kuman. Tidak hanya kata 100% saja, dalam iklan terebut juga mengatakan produk no.1 yang direkomendasikan para dokter. Kata terebut juga harus di filter, pencantuman kata no.1 juga harus di uji melalui survey, apakah produk tersebut benar-benar no.1.

Dari kasus tersebut, sebagai audience mampu memfilter atau memilih apa yang diberikan oleh siaran tv. Pengetahuan tentang bagaimana pengetahuan perilaku penyiaran dan stnadar program siaran sangat dibutuhkan, untuk memperbaiki penyiaran di Indonesia, memang banyak masyarakat yang tidak paham dengan siaran tv yang beretika itu seharusnya seperti apa.

Banyak yang tidak paham, mengapa program terebut di hentikan atau pun mendapatkan teguran oleh KPI atas dasar apa. Namun, sering sekali program tersebut tidak dapat memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun