Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Meningkatkan Mutu Isi Acara TV dengan Etika

20 April 2016   16:10 Diperbarui: 20 April 2016   16:35 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sering dijumpai beberapa program acara televise yang tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tidak hanya isi program televise, tetapi juga pariwaranya.

Di dalam penyiaran terdapat ketentuan umum yang berupa standar program siar. Sehinnga, penyiaran tidak sembarangan dalam menyiarkan sesuatu, terdapat batasan-batasan, kewajiban dan pengaturan penyiaran serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.

Standar program penyiaran bertujuan untuk memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejatera. 

Untuk mengatur program siaran yang bermanfaat sebesar-besarnya. Dan juga, mengatur program siaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa.

Namun, penyiaran memiliki golongan program siaran yang diklasifikasikan dalam 5 kelompok berdasarkan usia agar khalayak siaran tidak salah sasaran, yang pertama diklasifikasikan untuk anak-anak pra-sekolah (P)  yang khalayak berusia 2 sampai 6 tahun. Kedua, klasifikasi siaran untuk anak-anak (A) dengan usia khalayak 7 sampai 12 tahun. Lalu yang ketiga, klasifikasi siaran remaja (R) dengan usia khalayak 13 sampai 17 tahun. Keempat, untuk klasifikasi dewasa (D) dengan usia diatas 18 tahun. Dan yang kelima, klasifikasi siaran untuk semua umur (SU) dengan khalayak diatas 18 tahun.

 

Mengensampingkan Etika

Kasus dalam penyiaran yang berkesan mengensampingkan etika, sinetron Anak Jalanan RCTI yang tayang pukul 18.30 sampai 20.30 WIB dengan golongan klasifikasi siaran R-BO (remaja dengan bantuan orang tua) ini lebih memperlihatkan adegan seperti bertarung, berkata kasar, tawuran, mengebut di jalan dan urusan percintaan remaja.

Sangat disayangkan oleh sinetron remaja satu ini, P3 SPS mengatakan bahwa program siaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa. Namun, program siaran Anak Jalanan hanya memiliki sedikit saja yang berfungsi sebagai mendidik, salah satunya pemeran Boy yang tidak terpancing emosi ketika seorang musuhnya mengajak bertarung, dan pemeran ini, juga saat taat terhadap agama yang selalu ibadah.

Di sisi lain sinetron ini, adegan bertarung dan tawuran sangat di perhatikan untuk tayangan remaja, khalayak dalam sinetron ini tidak hanya remaja tetapi anak-anak. Dalam P3 SPS yang dikeluarkan KPI, adegan bertarung dan tawuran di atur dalam Bab 13 tentang pelanggaran dan pembatasan kekerasan pasal 23 ayat (1): menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri.

Tawuran antar dua kubu motor Anak Jalanan dengan club motor Black Cobra di sebuah lapangan yang jauh dengan keramaian. Dengan permasalahan, pertarungan atas dasar dendam lama yang belum terselesaikan. Tidak hanya itu saja, banyak adegan seperti tawuran antar kubu motor dan pertarungan yang kebanyakan atas dasar kesalahpahaman.

Tidak hanya adegan tawura dan bertarung, sinetron ini juga melanggar pasal 9 ayat (1) tentang penghormatan norma kesponan dan kesusilaan: program siaran wajib memperhatikan kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagamaan khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.

Di dalam sinetron ini sebagai pemeran Reva yang mempunyai ibu tiri yang tidak jauh umurnya dengannya, memperlakukan ibu tirinya sebagai orang yang hanya ingin memeras kekayaan ayahnya. Dengan cara mengerjai dan menjail, bahkan membuat ibu tirinya mencebur ke danau.

Perilaku Reva ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang remaja. Sehingga dapat menimbulkan presepsi buruk terhdapa ibu tiri dengan usia lebih muda dari suaminya. Reva selalu melakukan tindakan untuk membuat ibu tirinya pergi dan meninggalkan ayahnya. Dengan cara berpura-pura membuang sebuah surat warisan ke sungai. Perilaku ini sangat melanggar kesopanan terhadap usia yang diatasnya.

Klasifikasi siaran R-BO pada sinetron ini memgharapkan untuk selalu membimbing remaja dalam menonton acara tv. Dalam pasal 37 tentang klasifikasi R ayat (2): program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Dan di ayat (4) bagian A: muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

 

Etika Pariwara

Tidak hanya sinetron yang mewajibkan untuk beretika dalam setiap kegiatannya, iklan atau pun pariwara juga memiliki etika yang juga diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stamdar Program siaran Komisi Penyiaran Indonesia (P3 SPS KPI) tahun 2012.

Seperti iklan Dettol yang berslogan 100% membunuh kuman. Dalam periklanan, kata 100% tidak boleh digunakan karena, sebelum menggunakan kata 100% dapat dibukti oleh pemilik produk dengan cara menguji produk ke labotarium. Memang, dalam iklan bahasa yang digunakan harus persuasive atau menyakinkan.

Penekanan kata ini harus dibuktikan terlebih dahulu, berkesan seperti produk tersebut mampu mengatasi kuman. Tidak hanya kata 100% saja, dalam iklan terebut juga mengatakan produk no.1 yang direkomendasikan para dokter. Kata terebut juga harus di filter, pencantuman kata no.1 juga harus di uji melalui survey, apakah produk tersebut benar-benar no.1.

Dari kasus tersebut, sebagai audience mampu memfilter atau memilih apa yang diberikan oleh siaran tv. Pengetahuan tentang bagaimana pengetahuan perilaku penyiaran dan stnadar program siaran sangat dibutuhkan, untuk memperbaiki penyiaran di Indonesia, memang banyak masyarakat yang tidak paham dengan siaran tv yang beretika itu seharusnya seperti apa.

Banyak yang tidak paham, mengapa program terebut di hentikan atau pun mendapatkan teguran oleh KPI atas dasar apa. Namun, sering sekali program tersebut tidak dapat memenuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. 

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, termasuk dalam penyiaran yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia agar tayangan sesuai dengan apa yang ingin dicita-citakan oleh bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penyiaran yang bertujuan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, control, perekat sosial dan pemersatu bangsa. Harus mampu diwujudkan dengan program tayangan agar mampu membuat cita-cita bangsa terwujud.

Karena media televise merupakan media yang paling di minati. Dan lebih mudah dipahami dikarenakan berisikan audio dan visual. Tidak hanya menerima program siaran tetapi juga kita dapat memperhatikan apa yang terkandung dari isi program siaran. Sehingga untuk meningkatkan mutu isi program siaranan dapat memperbaiki program siaran di Indonesia seperti yang di cita-citakan oleh bangsa ini.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun