Mohon tunggu...
RISMA DHONA
RISMA DHONA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

13 Juli 2022   11:05 Diperbarui: 13 Juli 2022   11:11 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi ketentuan larangan.

* Penegakan hukum dan pemerintah

* Harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh hukum.

Hak dan kewajiban warga negara Selama pemerintahan daerah sendiri, yaitu. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat berdasarkan prinsip sentralisasi dan desentralisasi. Kedua prinsip ini tidak boleh dianggap dikotomis, tetapi tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila Setiap masyarakat memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari aturan pertama sampai aturan kelima. Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban warga negara berdasarkan Pancasila. Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan urutan pertama Baris pertama Pancasila berbunyi: "Tuhan Yang Maha Esa." Dalam peraturan ini, kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak untuk menganut suatu agama dan kepercayaan sesuai dengan pilihan dan kepercayaan masing-masing.

b. Hak untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan yang dipilihnya.

c. Kewajiban untuk memberikan kebebasan kepada orang lain untuk memilih agama dan kepercayaannya.

d. Kewajiban untuk memberikan kebebasan beribadah kepada orang lain.

e. Keyakinan agama lain harus dihormati.

Hak dan kewajiban warga negara berdasarkan aturan kedua Rule kedua Pancasila adalah: "rakyat yang adil dan beradab". Sebagai warga negara, pada umumnya kita memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

a. Hak atas keadilan di mata hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun