Mohon tunggu...
RISMA DHONA
RISMA DHONA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

instagram

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

13 Juli 2022   11:05 Diperbarui: 13 Juli 2022   11:11 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Risma Dhona

NIM : 211420000555

Kelas : 1 Perbankan Syariah 2B

Mata Kuliah : Kewarganegaraan

Dosen Pengampu : Dr.Wahidullah,S.H.I.,M.H.

Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan, tetapi konflik terjadi karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk memiliki kehidupan yang layak, namun pada kenyataannya banyak warga negara yang tidak merasakan manfaat dari kehidupannya. Semua ini terjadi karena pemerintah dan pejabat tinggi mengutamakan hak daripada kewajiban. Pejabat tidak cukup memiliki pangkat, tetapi mereka dituntut untuk berpikir sendiri. Jika demikian halnya, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Tanpa keseimbangan ini, akan ada ketidaksetaraan yang bertahan lama di masyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan tanggung jawab berarti mengetahui posisi Anda sendiri. Sebagai warga negara, Anda harus menyadari hak dan kewajiban mereka.

Seorang pejabat atau pemerintah harus sadar akan hak dan kewajibannya. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, kehidupan masyarakat akan aman dan sejahtera. Hak dan kewajiban Indonesia tidak pernah seimbang. Kecuali masyarakat bertindak untuk mengubahnya. Karena pejabat tidak akan pernah mengubahnya, meski rakyat sudah banyak menderita. Lebih dari yang dipikirkan orang bagaimana bisa mendapatkan materi, sampai hari ini masih banyak orang yang tidak mendapatkan haknya.

Oleh karena itu, sebagai warga negara demokrasi, kita harus bangun dari mimpi buruk kita dan mengubahnya untuk mendapatkan hak-hak kita dan tidak lupa untuk memenuhi tanggung jawab kita sebagai orang Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berserikat, mengeluarkan gagasan secara lisan dan tertulis, dan lain-lain diatur dengan undang-undang. Artikel ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Kepada pejabat dan pemerintah untuk mempersiapkan mereka hidup seperti kita.

Bangsa Indonesia harus didukung untuk kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang. Dengan memperhatikan orang kecil yang belum banyak diberikan perhatian dan haknya. Hak warga negara Indonesia atas negara diatur oleh UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang diturunkan dari common law yang ditetapkan dalam UUD 1945. Hak warga negara berasal dari negara, seperti halnya hak untuk hidup yang baik dan aman. dan hal-hal lain yang diatur dengan undang-undang. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, warga negara selain memiliki hak, kewajiban sosial, juga kewajiban negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

 Tugas warga negara ditentukan oleh hukum, misalnya tugas untuk melindungi negara, mematuhi hukum dan sejenisnya. Tentang hak dan kewajiban warga negara yang menjadi penduduk suatu negara atau negara berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lain-lain, yang mempunyai tugas dan hak penuh sebagai warga negara tersebut. Warga adalah pendukung Dan kami bertanggung jawab atas pertumbuhan dan penurunan negara.

Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara suatu negara harus mengikuti hukum yang berlaku di negara tersebut. Sebelum suatu negara memutuskan siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu harus diketahui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan dan tempat tinggalnya. Tetap di wilayah negara bagian dan pergi. Pernyataan ini berarti bahwa orang yang berada di wilayah negara dapat digolongkan sebagai warga negara Indonesia adalah orang dari negara asal Indonesia dan orang dari negara lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara, orang asing yang tinggal di Negara Jerman berdasarkan visa sementara (entry dan izin tinggal) yang dikeluarkan sementara diserahkan ke negara tersebut oleh pejabat negara tertentu) Pelayanan Imigrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun