Mohon tunggu...
Risma Damayanti
Risma Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

fisabilillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Sosial Respon Masyarakat dan Dampak terhadap Komunitas LGBT di Indonesia

12 Juni 2024   13:07 Diperbarui: 12 Juni 2024   19:20 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perilaku LGBT juga bisa disebabkan oleh rendahnya nilai agama, moral, dan etika seseorang. Lemahnya pengendalian iman dan hawa nafsu dapat mempengaruhi perilaku seseorang banyak godaan dalam penyimpangan seksual dapat menjerumuskannya ke dalam perilaku tersebut.

Pada tahun 2014, MUI mengeluarkan fatwa nomor 57 yang melarang kelompok LGBT, yang menyatakan bahwa hubungan seksual hanya boleh antara laki-laki dan perempuan, orientasi seksual sesama jenis merupakan kelainan yang harus ditangani, homoseksualitas dianggap haram dan kejahatan, dan sodomi. . . itu dianggap haram dan dosa besar. MUI juga mengeluarkan fatwa pada tahun 1997 yang melarang waria dan menyatakan waria haram. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengatur kebebasan berekspresi, namun Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menekankan pentingnya memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan integritas nasional dalam menyampaikan pendapat.

Gerakan LGBT dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan agama Islam, seperti warisan, perkawinan, dan keturunan, yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan mereka. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun