Mohon tunggu...
Risma Aulia
Risma Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Risma Aulia merupakan seorang mahasiswi yang sedang menempu pendidikan S1 Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah di Universitas Islam Negeri(UIN)Raden Intan Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kewajiban Seorang Muslim dalam Hal Pengurusan Jenazah? Simak Penjelasan Berikut

27 Mei 2022   20:29 Diperbarui: 27 Mei 2022   20:40 1963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam ajaran syariat Islam kita diajarkan untuk saling menghormati dan memuliakan orang lain,baik kepada orang yang masih hidup atau yang meninggal.
Berbicara tentang kematian,yang namanya manusia pasti akan mengalami yang namanya kematian,baik dalam usia muda atau tua.kita perlu untuk selalu mengingat akan hal itu,dengan memperbanyak amal agar kelak amal tersebut akan menjadi penolong kita diakhirat.Ada manusia yang meninggal dunia atau masih bayi atau sudah tua dan ada pula yang sudah sangat tua baru meninggal,semua itu Allah SWT yang menentukan.Dalam ajaran Islam,kehormatan manusia sebagai Khalifah Allah SWT dan sebagai ciptaan termulia,tidak hanya terjadi dan ada ketika masih hidup didunia saja,akan tetapi kemuliannya sebagai makhluk Allah SWT tetap ada walaupun fisik sudah meninggal.
kemuliannya sebagai makhluk Allah terjadi karena ruhnya tetap hidup berpindah ke alam lain, yang sering disebut dengan alam berzah, alam di antara dunia dan akhirat.Penghormatan dan pemuliaan tersebut dilakukan sejak mulai dari perawatan jenazah,yang diteruskan oleh ahli waris atau keluarga yang masih hidup.dalam pengurusan jenazah seorang muslim sangatlah penting, karena jika ada seorang muslim yang meninggal disuatu desa atau tempat ia tinggal dan banyak penduduk yang tinggal di desa itu,tetapi tidak ada satupun yang mengurus jenazah orang yang meninggal tersebut,maka seluruh penduduk yang tinggal ditempat tersebut mendapatkan dosa karena hukum dalam  pengurusan jenazah ini merupakan Fardu kifayah.oleh sebab itu harus ada orang muslim yang mampu untuk mengurusi jenazah dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun kewajiban kita sebagai seorang muslim terhadap orang yang meninggal yaitu :
1.Memandikan
Hukum memandikan jenazah adalah Fardu kifayah,yang artinya jika sudah satu orang yang memandikan jenazah,maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang untuk melaksanakannya.tetapi,jika belum ada yang melaksanakannya maka semua orang yang bertempat disitu berkewajiban melaksanakannya.
Adapun syarat orang yang dapat memandikan jenazah :
- beragama Islam,baligh,berakal,atau sehat mental
- berniat untuk memandikan jenazah

- mengetahui hukum dan tata cara memandikan jenazah
- Amanah dan mampu menutupi aib jenazah
2.Mengkafani
Mengakafani jenazah sendiri merupakan proses membungkus jenazah setelah  jenazah selesai dimandikan dengan menggunakan kain kafan selembar atau bisa lebih.
3.Menshalatkan
Shalat jenazah sendiri memiliki perbedaan dengan shalat pada umumnya,shalat jenazah ini tidak rukuk dan sujud.
Adapun syarat sebelum melakukan shalat jenazah yaitu dalam keadaan sudah berwudhu,berpakaian yang menutup aurat.
4.Menguburkan
Menguburkan jenazah merupakan proses akhir dalam pengurusan jenazah,yang memiliki hukum Fardhu kifayah.untuk pelaksanaan penguburan jenazah ini sendiri bisa dilakukan disiang hari ataupun malam hari.
Hikmah yang kita dapat dalam pengurusan jenazah :
1.Memperoleh pahala yang besar
2. Menunjukkan rasa solidaritas terhadap sesama muslim.
3. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
4. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagi makhluk yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh penduduk di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh penduduk.
Semoga dari uraian diatas dapat dipahami dan bermanfaat bagi kita semua Amin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun