Disini saya akan membahas tentang hukum dari tukar tambah barang dalam hukum islam.
Biasanya kita lebih memilih untuk menukar barang tersebut agar bisa langsung mendapatkan barang baru daripada menjual barang tersebut terlebih dahulu kemudian membeli yang baru. Mungkin cara menukar tambah barang tersebut terlihat lebih mudah dan tidak ribet,daripada menjual terlebih dahulu kemudian membeli yang baru, tetapi ada hukum di balik kegiatan tersebut. Berikutnya mari kita bahas bersama.
Bagaimana hukum tukar tambah dalam islam ?
Jawabanya ialah : Haram, mengapa bisa haram ? karena hal ini bisa saja disebut riba. Jadi memang seharusnya kita melakukan penjualan barang lama terlebih dahulu kemudian uangnya dibuat beli barang yang baru, se[perti misalnya kulkas yang lama dijual kemudian uangnya dibelikan barang yang baru.
Dalam kegiatan tukar tambah yang termasuk riba yang diharamkan oleh islam ialah riba fadli. Atau biasanya disebut dengan menukarkan barang yang sama tapi jumlah yang berbeda dan juga bersyarat.
demikian penjelasan dari saya tentang hukum dari tukar tambah dalam islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H