Mohon tunggu...
Risma Anggraini Putri Islami
Risma Anggraini Putri Islami Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Saya anak pertama dari dua bersaudara, adik saya masih smp, ibu dan ayah saya kerja di luar kota, hobi saya berolahraga, saya sangat menyukai hal hal yang berhubungan dengan alam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tukar Tambah dalam Islam

15 Desember 2022   08:20 Diperbarui: 15 Desember 2022   08:29 2031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disini saya akan membahas tentang hukum dari tukar tambah barang dalam hukum islam.

Biasanya kita lebih memilih untuk menukar barang tersebut agar bisa langsung mendapatkan barang baru daripada menjual barang tersebut terlebih dahulu kemudian membeli yang baru. Mungkin cara menukar tambah barang tersebut terlihat lebih mudah dan tidak ribet,daripada menjual terlebih dahulu kemudian membeli yang baru, tetapi ada hukum di balik kegiatan tersebut. Berikutnya mari kita bahas bersama. 

Bagaimana hukum tukar tambah dalam islam ? 

Jawabanya ialah : Haram, mengapa bisa haram ? karena hal ini bisa saja disebut riba. Jadi memang seharusnya kita melakukan penjualan barang lama terlebih dahulu kemudian uangnya dibuat beli barang yang baru, se[perti misalnya kulkas yang lama dijual kemudian uangnya dibelikan barang yang baru.

Dalam kegiatan tukar tambah yang termasuk riba yang diharamkan oleh islam ialah riba fadli. Atau biasanya disebut dengan menukarkan barang yang sama tapi jumlah yang berbeda dan juga bersyarat.

demikian penjelasan dari saya tentang hukum dari tukar tambah dalam islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun