Mohon tunggu...
RISMA PUJI LESTARI
RISMA PUJI LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU Perlindungan Konsumen Belum Dapat Melindungi Hak Konsumen dalam Transaksi di E-Commerce

27 Juni 2022   12:58 Diperbarui: 27 Juni 2022   14:28 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Berkiatan dengan perjanian yang ada di E-Commerce pada dasarnya menggunakan format perjanjian baku. Perjanjian baku atau klausula baku pada Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.  Selain itu pada pasal 18 ayat (1) UU a quo menyatakan bahwa dalam membuat kontrak baku pelaku usaha tidak boleh menyatakan kalusula yang mengandung pengalihan tanggung jawab. 

 

 b. Aspek Perjanjian Online yang dilakukan oleh pembeli dan E-Commerce dan nilai keabsahanya

Perjanjian pada E-Commerce yang dilakukan dengan pengguna (pembeli) merupakan perjanjian baku dimana pada hal ini pembuatanya harus meperhatikan ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Akan tetapi aspek perjanjian baku ini sering kali membawa masalah kepada konsumen karena dalam ranah praktik dilingkungan aplikasi E-Commerce tidak sedikit yang mengandung klausula eksonerasi atau klausula pengalihan tanggung jawab. Hal ini kerap terjadi walaupun pada dasarnya hal ini bertentangan dengan pasal 18 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dari adanya hal ini pada dasarnya jika dalam perjanjian tersebut mengandung klausula eksonerasi selain merugikan konsumen tetapi juga membawa kerugian kepada konsumen, akan tetapi jika di teliti kembali pada dasarnya perjanjian demikian merupakan perjanjian yang dapat dikatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang[10]. Berkiatan dengan syarat sahnya perjanjian pada dasarnya mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian apabila memenuhi unsur :

 

  • Terdapat kata sepakat
  • Cakap untuk melakukan perjanjian
  • Mengenai hal tertentu
  • Mengenai sebab yang halal[11]

 Pada hal ini maka dapat di katakana apabila terdapat ketentuan tentang syarat sah nya perjanjian ini dan telah di penuhi maka perjanjian tersebut sah.  Kemudian berkaitan dengan masalah perjanjian baku maka pihak E-Commerce di larang untuk menyatakan klausula eksonerasi di dalam perjanjiannya. Maka dengan terpenuhinya unsur demikian maka dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut sah dan mengikata akan tetapi jika ketentuan-ketentuan tersebut dilanggar maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum. 

 c. Aspek perlindungan hukum konsumen pada jual beli di E-Commerce

Transaksi elektronik merupakan proses dimana seseorang melakukan transaksi melalui media digital, yang dalam mekanismenya penjual akan menjual produknya di suatu E-Commerce dan pembeli akan melakukan pembelian pada E-Commerce tersebut[13]. Berdasarkan pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan trnasksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.  

Pada dasarnya transaksi yang dilakukan melalui toko online pada dasarnya sama saja dengan tenasaksi pada umumnya hanya saja yang membedakanya adalah media yang digunakannya dimana dalam transaksi elektronik menggunakan media elektronik sebagai sarana untuk melakukan transaksi. Berkaitan dengan perlindungan hukum konsumen mengacu pada Undang-Undang N0 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya Undang-Undang tersebut memberikan perlindungan hukum dimana pada hal ini pada Undang-Undang tersebut pada pasal 4 memberikan jaminan kepada konsumen atas:

  1. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  2. hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan /atau jasa.
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian pada pasal 8 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang menjual produk yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.        Pada pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud[18]. Dan pada pasal 62 menyatakan bahwa apabila pelaku usaha dapat dikenakan denda sebesar 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan penjara paling lama 5 tahun apabila melakukan pelanggaran akan ketentuan dari keberlakuan Undang-Undang ini.Pada ketentuan-ketentuan yang ada pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana yang telah dijelaskan di atas pada dasarnya telah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen hal ini selain karena telah memberikan jaminan dan hak-hak kepada konsumen serta sanksi tegas apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Akan tetapi dalam kondisi pada saat ini apakah keberlakuan dari UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat di terapkan dalam persepktif jual beli di toko online?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun