Puasa merupakan Rukun Islam yang keempat. Artinya, setiap orang yang beragama Islam mempunyai kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Salah satunya puasa ramadhan. bagi setiap muslim dan muslimah yang balig, mukalaf, memiliki akal sempurna (tidak gila), mampu menjalankan ibadah ini, dan mengetahui awal bulan Ramadhan.
Ada sebagian golongan yang bisa memperoleh keringanan tidak menjalankan puasa Ramadan, dengan syarat menggantinya dengan qada atau membayar fidyah, atau dengan melaksanakan keduanya. Hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 184: "... dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tak berpuasa] membayar fidyah, [yaitu] memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah 184)
Bayar Fidyah  merupakan pengganti puasa yang wajib dibayarkan oleh tiga golongan orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Adapun tiga golongan tersebut adalah ibu hamil atau sedang menyusuii, orang yang sudah lanjut usia atau tua renta, dan orang yang sakit parah.
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah?
Para ulama sepakat membayar fidyah dapat dilakukan dengan makanan pokok. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Adapun para ulama dari kalangan Hanafiah memperbolehkan untuk membayarnya dengan uang. Untuk nominal yang dikeluarkan setara dengan harga makanan pokok tersebut.Â
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons= 675 gram =0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sedangkan cara membayar fidyah ibu hamil atau menyusui bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar beras di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Terkait wanita hamil dan menyusui termasuk dalam golongan orang yang diperbolehkan membayar fidyah didasarkan pada kekhawatiran datangnya mudharat. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, wanita hamil dan menyusui dapat mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).
Orang yang lanjut umur atau tua renta dan sakit parah yang tidak ada harapan sembuh tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, mereka harus membayar fidyah sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Keduanya dikhawatirkan membahayakan kesehatan apabila tetap memaksakan berpuasa. Maka diperbolehkan membayar fidyah.
Nah, dalam pembayaraan fidyah pun ada dua cara yaitu Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan atau Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.