Dana ialah sejumlah uang yang diadakan serta memiliki tujuan tertentu, baik pada bentuk tunai atau non tunai. Dana mempunyai arti sama menggunakan uang, atau seringkali disebut juga menjadi aturan. Secara lebih luas, dana bisa berarti kapital pada sebuah usaha yg dijalankan
Sesuai Undang Undang No. 21 tahun 2008 wacana Perbankan Syariah, bank syariah artinya bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan ekuilibrium ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), dan tak mengandung gharar, maysir, riba, zalim serta obyek yang haram, sebagaimana yg diatur pada fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada financial institution syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Pada penghimpunan dana Bank Syariah melakukan mobilisasi serta investasi tabungan dengan cara yang adil. Mobilisasi dana sangat krusial sebab islam melarang penumpukan serta penimbunan harta (uang) dan mendorong penggunaannya secara produktif dalam rangka pada mencapai tujuan ekonomi serta sosial. sumber dana bank syariah dari asal modal disetor dan akibat mobilisasi aktivitas penghimpunan dana melalui rekening giro, rekening tabungan, rekening investasi awam, dan rekening investasi spesifik. pada samping itu, bank syariah jua bisa menerbitkan obligasi syariah menjadi alternatif pembiayaan jangka panjang.
Bank syariah memeroleh kapital dari para pemegang sahamnya. ada bank syariah yang dimiliki oleh BUMN serta terdapat yg sang swasta/ masyarakat. BNI Syariah misalnya, sahamnya dominan dimiliki sang PT Bank BNI Tbk., yaitu saah satu BUMN di bidang perbankan. pada masalah seperti ini, BNI Syariah bukanlah bank BUMN, melainkan bank swasta yang sahamnya dimiliki salah satu BUMN.
Secara garis besar asal dana bank syariah dapat diperoleh berasal dari dana bank itu sendiri ( dana pihak pertama ) dana berasal lembaga lainnya ( dana pihak ke 2) dana dari masyarakat luas (dana pihak ketiga) :
1. Dana sendiri
Dana sendiri disebut juga menggunakan dana pihak I yaitu merupakan dana yang dihimpun asal pihak para pemegang saham bank atau pemilik bank. Dana Pihak I antara lain kapital disetor, cadangan serta residu laba .
2. Dana Pihak Ketiga (DPK)
Asal dana ini adalah sumber dana terpenting bagi kegiatan oprasi suatu bank dan merupakan berukuran keberhasilan bank bila bisa membiayai oprasinya asal dana ini
 Dana pihak ketiga mempunyai peranan penting pada tersedianya dana bank. Keberhasilan bank dalam operasionalnya juga sangat ditentukan sang keberadaan DPK. Dana ini dihimpun berasal warga berupa :
- Simpanan Tabungan ( Saving Deposit )
- Simpanan Deposito ( Time Deposit )
- Simpanan  Giro ( Demand Deposit )
3. Dana pinjaman
 Dana pinjaman juga buat bank yang sulit mencari sumber dana sendiri atau dana pihak ketiga. pada memperoleh sumber sumber ini cukup membutuhkan waktu dan bersifat ad interim. Dana berasal sumber ini akan dipergunakan buat mendanai atau membayar transaksi eksklusif. Dana pinjaman ini bisa asal asal pinjaman asal bank lain di pada negeri, pinjaman asal bank lain pada luar negeri, pinjaman dari forum keuangan bukan bank dan asal obligasi.
Referensi
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/05/27/dana-adalah
https://www.laduni.id/post/read/70134/sumber-dana-bank-syariah-vs-bank-konvensional
https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/download/3017/2238
https://keuangansyariah.mysharing.co/sumber-dana-bank-syariah/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H