Mohon tunggu...
Risladiba ila
Risladiba ila Mohon Tunggu... -

Mahasiswa yang berusaha untuk hidup dalam mimpinya dan mewujudkannya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kebijakan untuk Menertibkan Angkutan Umum

22 Mei 2013   20:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:10 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Persentase pengguna angkutan umum perkotaan di Indonesia terus mengalami penurunan, rata-rata sebesar 1% per tahun (MTI, 2005), bahkan di kota Jakarta diperkirakan mencapai 3% per tahun (Sitramp, 2004, JUTPI, 2010). Namun kepemilikan kendaraan pribadi baik sepeda motor dan mobil justru meningkat karena kemudahan yang dinikmati penggunanya yang kemudian memberikan kontribusi terhadap kenaikan jumlah tersebut. Hal lain juga dikarenakan sebagian besar dari masyarakat menilai dengan membeli sebuah sepeda motor jauh lebih hemat dan lebih cepat dari pada menggunakan sarana angkutan umum. Disamping itu kenyamanan pengguna angkutan umum tidak diperhatikan oleh pemilik angkutan umum. Ironis hidup di Indonesia, negara kaya raya dengan sumber daya alam yang berlimpah tapi hanya dinikmati oleh beberapa persen orang. Persaingan antar supir angkutan umum sering terjadi hingga menimbulkan korban, mulai dari masalah sewa, setoran, saling nyalip, bentrok dengan motor atau kena tilang polisi, juga tidak lupa masalah premanisme yang sering terjadi diantara supir angkot.

Upaya yang bisa dilakukan untuk penertiban angkutan umum diantaranya dengan adanya perubahan sistem transportasi angkutan umum dimulai dengan kualitas armada dan kuantitas armada angkot dievaluasi ulang bekerjasama dengan dinas tata kota. Kualitas angkutan umum sangat penting untuk diperhatikan demi kenyamanan penumpang. Volume angkutan umum mesti dihitung dengan jumlah masyarakat setempat. Ini tentu akan mengurangi jumlah angkutan umum yang beredar. Karena jumlah angkutan umum yang banyak hanya akan menimbulkan kepadatan lalu lintas, tidak sebanding dengan orang-orang yang menggunakan angkutan umum tersebut.

Kemudian halte tempat pemberhentian angkutan umum dirubah lebih nyaman. Nyaman karena ada tempat duduk untuk menunggu tidak ada pedagang kaki lima atau asongan. Angkutan umum hanya boleh berhenti di Halte yang sudah disediakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan, karena apabila angkutan umum berhenti disembarang tempat akan mengganggu kendaraan lain yang berujung pada kemacetan. Untuk tujuan ini pemerintah dan dinas tata kota bekerjasama dengan pihak kampus, membuat sistim, desain serta hitungan profitnya (semuanya) sehingga hasilnya menjadi sistim standar angkot yang bisa diterapkan disetiap kota diseluruh indonesia.

Suatumanajemen transportasi haruslah direncanakan secara komprehensif dan integratif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Untuk mewujudkan penertiban tersebut memanglah tidak semudah yang kita bayangkan. Banyak hal yang harus kita persiapkan yaitu adanya kerjasama antara pemerintah dengan dinas tata kota seperti kualitas angkutann umum yang harus dibenahi, termasuk keamanan di dalam angkutan umum harus diperhatikan lebih serius. Mengingat akhir-akhir ini sering terjadi tindakan asusila dan kejahatan yang dilakukan di dalam angkutan umum, yang mengakibatkan masyarakat menjadi enggan atau merasa takut untuk menggunakan angkutan umum.

Namun tidak hanya kerjasama antara pihakpemerintah dengan dinas tata kota saja, kerjasama dengan masyarakat dan supir angkutan umum pun sangat diperlukan demi kelancaran pembuatan kebijakan tentang penertiban angkutan umum. Diharapkan apabila telah dilakukan penertiban angkutan umum ini masyarakat dapat lebih memanfaatkan angkutan umum atau bisa menjadikan angkutan umum sebagai alternatif kendaraannya. Dan tentunya supir angkutan umum juga harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin yaitu menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang, dengan tidak mengemudikan angkot secara ugal-ugalan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, tidak memaksakan kapasitas penumpang demi memperoleh keuntungan yang banyak.

Dengan adanya alternatif tersebut diharapkan keadaan lalu lintas dimasa mendatang menjadi lebih teratur dan tidak terjadi kepadatan, sehingga kemacetan pun dapat dikendalikan, serta untuk mengantisipasi polusi udara. Hal tersebut akan memberikan keuntungan kepada lalu lintas di negara kita dan khususnya kita sebagai masyarakatpun tentu akan merasa diuntungkan apabila lalu lintas tidak terlalu padat sehingga kita tidak merasakan kemacetan yang dapat menghambat perjalanan kita untuk mencapai tempat tujuan.

Sejauh ini penertiban angkutan umum yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal. Terbukti dengan masih kerap terjadi tindakan asusila yang dilakukan di dalam angkutan umum. Hal tersebut membuat trauma para penumpang, sehingga mereka enggan untuk menggunakan angkutan umum sebagai alternatif kendaraan untuk mengantarkan mereka ke tempat tujuannya. Bukan hanya tindak asusila, namun tindak kriminalitas pun tidak jarang terjadi di dalam angkutan umum, dan yang sering menjadi korban dari peristiwa tersebut adalah mayoritas kaum perempuan. Supir angkutan umum yang ugal-ugalan serta dengan seenaknya berhenti untuk mengambil penumpang atau menurunkan penumpang masih sering kita lihat dalam kenyataannya. Bahkan supir angkutan umum pun sering menjadi tersangka dalam peristiwa-peristiwa tersebut.

Dalam hal ini dibutuhkan kesadaran diri dari masing-masing individu, dan apabila kesadaran diri dari individu telah tumbuh maka kita dapat mewujudkan harapan tentang kondisi lalau lintas yang kita inginkan selama ini. Sehingga diadakannya kebijakan ini tidak hanya sekedar menjadi rencana atau angan-angan belaka, tetapi dapat menjadi sesuatu yang bisa kita wujudkan atau dapat direalisasikan sesuai dengan apa yang selama ini telah kita rencanakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun