Mohon tunggu...
Risky Yandy
Risky Yandy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Salah satu mahasiswa di universitas 17 Agustus 1945 Surabya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Pelayanan Publik dalam Penerapan KTP Digital sebagai Pelayanan Administrasi tanpa FotoKopi Kartu Identitas di Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya

13 Desember 2022   13:20 Diperbarui: 17 Desember 2022   01:04 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana.com Menghadapi era globalisasi yang semakin nyata di depan, tentu kita menyadari bahwa pembangunan dan pemberdayaan sumber daya manusia sangat diperlukan. Sumber daya manusia yang kreatif, berdaya saing, dan mampu beradaptasi akan mampu membawa negara ini terus bertahan dalam dunia yang tanpa batas.

Konsep efisiensi dan efektivitas mempunyai pengertian yang berbeda. Efisiensi lebih menitik beratkan dalam pencapaian hasil yang besar dengan pengorbanan yang sekecil mungkin, sedangkan pengertian efektif lebih terarah pada tujuan yang dicapai, tanpa mementingkan pengerbonan yang dikeluarkan. Kata efektif berarti terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki dalam suatu perbuatan. Kata efektif berarti berhasil, tepat, manjur, (Wojowisoto, 2010).

Kalau seseorang melakukan perbuatan dengan maksud tertentu atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendaki, maka orang tersebut dikatakan efektif (Ensiklopedia Administrasi, 2009:149). Efektif dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dapat membawa hasil, berhasil guna. 

Handoko berpendapat (2008:7) efektivitas adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. "Berbeda pendapat pada Siagian (2008:151) berpendapat bahwa efektivitas terkait penyelesaian pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan sebelumnya atau dapat dikatakan apakah pelaksanaan sesuatu tercapai sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya".

Dari beberapa paparan diatas dapat disimpulkan bahwa efektivitas lebih menekankan pada aspek tujuan dari suatu organisasi atau instansi. Oleh sebab itu jika suatu organisasi berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka dapat dikatakan juga mencapai efektivitas.

Menurut UU No 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif  yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan ruang lingkup yang meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang nomor 23 Tahun 2006, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta penatagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Pelayanan pembuatan KTP digital  merupakan salah satu contoh bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah. Proyek  KTP digital ini terkait dengan penerapan pelayanan tanpa fotokopi kartu identitas dan  dilatar belakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

Kantor Kelurahan Klampis Ngasem merupakan salah satu instansi pemerintahan yang bertugas dalam pelaksanaan pelayanan administrasi publik yang ada di wilayah Kelurahan Klampis terutama Pembuatan KTP digital. Dalam melaksanakan tugasnya Kantor Kelurahan Klampis Ngasem menjalankan tugas sesuai dengan sistem penerapan pelayanan KTP digital yaitu proses input dan output telah teregistrasi dalam proses online dan data base kependudukan nasional. 

Namun demikian ada beberapa hambatan yang dihadapi seperti kurangnya informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, oleh karena itu untuk mendapatkan informasi persyaratan dalam upaya pembuatan KTP digital masyarakat harus langsung ke kantor kelurahan.

Hasil penelitian dari Jessica Luas, Marthen Kimbal, Frans Singkoh  (Volume 2 No. 2  Tahun 2017) dengan judul EFEKTIVITAS PLAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN KAKASKAEN DUA KECAMATAN TOMOHON UTARA KOTA TOMOHON.

Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa keandalan dan daya tanggap dalam melayani didapati bahwa sebagian aparat Kelurahan Kakaskasen Dua belum dapat diandalkan dalam mengoperasikan komputer, sehingga pelayanan terasa berbelit, hal ini merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, karena daya tanggap atau kepekaan merupakan aspek yang dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat, hal daya tanggap akan berujung kepada empati kepada masyarakat, dan hal tersebut berjalan bersamaan dan hal ini memang harus berjalan sesuai agar tidak menimbulkan kekecewaan.

Hasil penelitian dari Risnawa Kartika, Dra. Meirinawati, M.AP. dengan judul EFEKTIVITAS PELAYANAN ADMINISTRASI 30 DETIK DI DESA PANGKAHKULON KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK. 

Berdasarkan hasil penelitian, efektivitas pelayanan administrasi 30 detik ini sudah baik dan efektif, meskipun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa masalah yang terjadi, tetapi secara keseluruhan pelayanan ini berada pada kategori efektif. Hal tersebut dapat diketahui dari teri Peraturan MENPAN Nomor 15 Tahun 2014, yaitu : 

persyaratan , prosedur pelayanan, waktu pelayanan, produk pelayanan, pengelolaan pengaduan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, jaminan keamanan. Dari sembilan indikator tersebut mempunyai hasil yang berbeda-beda, namun untuk hasil akhir secara keseluruhan memperoleh prosentase sebesar 73,0% dan jika dimasukkan kedalam kelas interval berada pada 61% - 80% dan  masuk dalam kategori efektif.

 

Dalam Penelitian ini, Penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif Kualitatif yaitu dengan pengumpulan data yang di dapatkan dari observasi, wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh hasil secara mendalam dan menyeluruh mengenai kualitas pelayanan.

Hasil observasi pada kantor kelurahan klampis ngasem menunjukan hasil positif, hal ini dapat dilihat dari kesigapan para pegawai dalam melayani masyarakat. Hal ini juga yang mengharuskan  para pegawai Kantor ini harus bisa memahami keluhan masyarakat agar  ketika menganggapi suatu permasalahan pegawai dapat berkontribusi dalam memberikan solusinya. Namun demikian ada beberapa golongan masyarakat yang belum bisa mengakses informasi mengenai apa saja persyaratan yang diperlukan nantinya untuk  membuat KTP Digital, dan ada juga beberapa golongan masyarakat yang sedikit susah dalam mengakses kantor kelurahan untuk melakukan pembaruan KTP digital, perekaman identitas kependudukan ini berjalan di Kota Surabaya dan menjadi contoh dalam penerapan KTP digital dari kementerian dalam negeri (KEMENDAGRI).

Dalam menghadapi beberapa permasalahan diatas kelurahan klampis sendiri mencetuskan sebuah program yang dikenal dengan "Sayang Warga". yang dimana dalam dua kali dalam seminggu aparatur mengadakan pelayanan di beberapa rw sekaligus dengan membagi anggotanya menjadi beberapa kelompok. pelayanan ini biasanya dilakukan pada selasa malam, dan jumat malam.

Pelayanan ini dapat dikatakan efektif dikarenakan antusias warga yang datang baik dari bapak-bapak, ibu rumah tangga, hingga lansia yang datang mengantri, terlihat seperti difoto dibawah.

Dokpri
Dokpri

Gambar . Melayani Warga dalam pelayanan administrasi

sumber : Dokumen Pribadi

Dari hasil penelitian mengenai berbagai indikator kualitas pelayanan di kantor Kelurahan  Klampis , dapat disimpulkan bahwa kualitas pelayanan di kantor kelurahan Klampis Ngasem dapat dikatakan memasuki kata efektif, hal ini dikarenakan pemerintah kelurahan Klampis menerapkan pelayanan publik prima yang tertuang dalam KEPMENPAN.

Sesuai dengan reformasi birokrasi Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Salah satu peran strategis aparatur pemerintah dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik itu salah satunya adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan demikian setiap aparatur pemerintah  wajib melayani kepentingan masyarakat secara prima.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian deskriptif Kualitatif yaitu dengan pengumpulan data yang di dapatkan dari observasi, wawancara dan dokumentasi yang sudah dijelaskan diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah, kelurahan klampis menjalankan tugas administratif dengan baik hal ini sejalan dengan adanya bahasan bahwa surabaya menjadi contoh dalam penerapan KTP Digital demi menyongsong pelayanan tanpa fotokopi kartu identitas. Akan tetapi hal ini masih belum sepenuhnya dapat diterapkan, seperti pelayanan pengantar nikah. hal ini dikarenakan identitas orang tua wali diperlukan dalam pembuatan pengantar nikah.

Saran

Saran yang dapat di berikan untuk meningkatkan kuakitas pelayanan yaitu :

Menjalin komunikasi yang baik dengan instansi dibawah kelurahan agar informasi seputar persyaratan pembuatan KTP digital dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dengan mudah, serta bekerja sama dengan aparatur kelurahan agar dapat memaksimalkan SDM sehingga dapat memudahkan masyarakat.

Daftar Pustaka

Kelurahan Klampis Ngasem | Bagian Pemerintahan dan Kesra (surabaya.go.id)

Persyaratan Berbelit, Keluhan Utama Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik (katadata.co.id)

Kartika, R, 'Efektivitas Pelayanan Administrasi 30 Detik Di Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik', Publika, 15, 2020

Luas, Jessica, Marthen Kimbal, and Frans Singkoh, 'Efektivitas Pelayanan Publik Di Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon', Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, 2.2 (2017), 1--12

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun