Untuk menghentikan migrasi ilegal maka meningkatkan penegakkan peraturan perundang-undangan sangat penting di kedua negara pengirim dan tujuan. Peran dan upaya pemerintah dalam menyelesaikan sengketa antara TKI dengan pengguna jasa sangat di perlukan sebab tidak adanya mekanisme penyelesaian yang pasti. Dalam pelayanan penempatan dan perlindungan masih terbatas sebaiknya masyarakat menuntut perbaikan pelayan penempatan dan perlindungan  dari awal hingga akhir. Kewenangan BNP2TKI harus jelas sehingga pengelolaan dapat direncanakan secara matang dan penegakan hukum bagi pelangar di dalam negeri dapat dilaksanakan secara transparan. Perlu juga dilaksanakan sosialisasi oleh BPN2TKI yang sudah menjadi tugasnya, rekruitmen, pelatihan bahasa,teknis,peraturan dalam/luar negeri, sosial budaya negara penempatan.
Perlunya meningkatkan seleksi Negara penempatan dan membangun kerjasama sehingga mengikat pihak-pihak di luar negeri untuk perlindungan TKI. Pendataan TKI sejak tiba di negara penempatan, selama penempatan, dan kepulangan harus dilakukan dengan benar. Menghapus perekrutan tidak resmi dan melalui makelar dengan meningkatkan pengawasan dan fasilitas kegiatan perekrutan dan menambah keterlibatan pemerintah tingkat kabupaten dan provinsi. Untuk menangani migrasimilegal, perlu pembuatan peraturan dan kebijakan yang adil dan harus bisa melindungi pihak-pihak yang mudah dieksploitasi. Kalau tidak ada kebijakan yang mampu melindungi tenaga kerja, maka perlu menciptakan tahapan pemulangan dan mendaur ulang tenaga kerja antara Indonesia dan negara tujuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H