Mohon tunggu...
Risky Chusnul Chotimah
Risky Chusnul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa dari UIN Raden Ma Said Surakarta, tepatnya prodi Hukum Keluarga Islam. Saya suka dengan konten-konten berbasis hukum, pendidikan, dan pemerintahan. Daripada menulis saya lebih menyukai membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Hukum Keluarga Islam karya Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S. Ag., M. H.

12 Maret 2024   21:20 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:28 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


TUGAS BOOK REVIEW
Judul Buku : Hukum Keluarga Islam Di Indonesia
Penulis : Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S. Ag., M. H.
Penerbit : Arjasa Pratama
ISBN : 978-623-92760-1-0
Halaman : 228
Tahun Terbit : Maret 2020

Dr. H. A. Kumedi Ja'far, S. Ag., M. H. beliau adalah salah satu Guru Besar Hukum Perdata Islam di UIN Raden Intan Lampung. Salah satu karya beliau adalah buku Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Buku ini terdiri atas 228 Halaman dengan sampul warna hijau yang cukup menarik. Buku ini membahas 5 materi utama dalam ruang lingkup Hukum keluarga islam, yaitu Hukum perkawinan, Hukum perceraian, hukum kewarisan, hukum wasiat, dan hukum perwakafan. Buku ini bisa digunakan rujukan mahasiswa dan dosen, khususnya lingkungan fakultas syariah dan hukum untuk menambah wawasan tentang seputar hukum keluarga islam di Indonesia dan ilmu hukum.
Manusia tidak akan bisa dipisahkan dari kehidupan pernikahan, wasiat, dan wakaf, karena ketiga hal itu sudah dicontohkan sejak zaman nabi dahulu. Perkawinan dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah an-nikah, yang bermakna bersetubuh, berkumpul, dan akad. Perkawinan didefinisikan sebagai akad/perjanjian yang bisa menghalalkan pergaulan, membatasi hak dan kewajiban, sehingga terbentuklah keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, bahagia, dan kekal. Untuk mencapai tujuan tersebut dalam buku ini dipaparkan mengenai hukum nikah, rukun dan syarat nikah, asas dan prinsip nikah, tujuan dan hikmah nikah, dan tata cara perkawinan yang baik dan benar sesuai syariah dan Undang-Undang.
Bab kedua pada buku ini membahas tentang hukum perceraian, perceraian adalah hal yang diperbolehkan oleh Allah SWT namu juga membencinya. Di negara kita Indonesia putusnya perkawinan terjadi karena ada 3 hal yaitu, kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Undang-undang juga mengatur masalah tata cara perceraian untuk warganya dan alasan yang dapat diterima oleh pengadilan sehingga Hakim mau memutuskan perceraian tersebut. Diantara faktor-faktor yang dapat menyebabkan perceraian antara lain, Ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena kurangnya kasih sayang, krisis moral dan akhlak sebagai akibat dari kemajuan zaman, perzinahan ataupun perselingkuhan, usia yang belum mencukupi, dan tuntutan ekonomi yang semakin tinggi. Oleh karena itu, pasangan suami istri sebisa mungkin menghindari pertengkaran sekecil apapun dalam rumah tangga dengan menambah keimanan masing-masing, menciptakan keluarga yang penuh kasih sayang, saling mengerti dan menghargai. Mengingat banyak pihak yang akan dirugikan akibat terjadinya perceraian, baik pasangan suami iatri maupun anak-anaknya. Pasangan yang memutuskan untuk bercerai biasanya sudah berpikir matang-matang tetapi melupakan kesiapan mental anaknya. Perceraian dapat menimbulkan stress, tekanan, dapat menimbulkan perubahan fisik, mental, dan trauma.
Selanjutnya dalam buku ini menjelaskan tentang hukum kewarisan yang merupakan salah satu proses kehidupan manusia secara kodrati yang mengandung peristiwa hukum sehingga memerlukan teori untuk pelaksanaan nya. Bagi umat islam pembagian warisan secara tersirat sudah diatur dalam ilmu fara'id baik dalam Al-quran maupun hadis. Dalam sistem kewarisan mengajarkan kepada kita tentang keadilan tanpa memandang laki-laki atau perempuan, namun tidak dipungkiri kewarisan juga bisa memunculkan perselisihan dan putusnya silaturahim dalam keluarga.
Bab keempat pada buku ini memaparkan tentang hukum wasiat yang sebagian orang pasti belum terlalu awam. Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mewasiatkan harta bendanya kepada siapa yang dikehendaki nya, tetapi harus sesuai dengan aturan hukum yang mengatur nya.
Terakhir buku ini menjelaskan tentang hukum perwakafan, menurut Abdul Halim bahwa wakaf adalah suatu bentuk pemberian yang menghendaki penahanan Asal harta dan mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat. Penulis menuliskan rukun dan syarat wakaf dengan lengkap sekaligus macam-macam dari wakaf. Diharapkan dengan buku ini tidak ada yang menyalahgunakan benda-benda wakaf sehingga tercipta kemaslahatan untuk bersama.
Setelah membaca buku ini saya banyak mengetahui ilmu yang sebelumnya belum saya temukan dalam buku manapun, seperti macam-macam wali, macam-macam wakaf, dasar hukum wakaf, dan materi perkawinan yang tentunya sangat bermanfaat untuk memulai ikatan perkawinan suatu saat nanti. Buku ini sangat cocok untuk mahasiswa dan dosen menambah pengetahuan yang berhubungan dengan syariah dan ilmu hukum utamanya dalam hukum keluarga islam. Penyampaian penulis yang mudah dimengerti dan bahasa yang singkat, padat, dan jelas menambah nilai untuk buku ini. Diharapkan pembaca bisa nyaman dan mudah untuk memahami informasi penting yang ingin penulis sampaikan.

Nama : Risky Chusnul Chotimah

NIM : 222121234

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun