Mohon tunggu...
Risky Anisa
Risky Anisa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Tadris Biologi

Fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Medan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembatasan Kegiatan di Luar Rumah Warga Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Masa Transisi Covid-19

14 Agustus 2020   14:15 Diperbarui: 14 Agustus 2020   14:40 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

By Rizky Anisah Harahap

Posted, 14 Agustus 2020

Dalam wawancara bersama Kepala Lingkungan Kampung Makmur di Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pembatasan kegiatan di luar rumah pada masa transisi Covid19.

Bupati Labuhanbatu Selatan telah menetapkan daerah Labuhanbatu Selatan sebagai daerah yang berstatus zona hijau dari Covid19. Dengan status tersebut maka seluruh jajaran pemerintahan tetap harus menghimbau masyarakatnya untuk tetap melakukan sosial distancing agar daerahnya terhindar dari Covid19. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melalui pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa harus mampu memanfaatkan pemerintah yang paling bawah yakni Lurah, Kepala Lingkungan, RW, Desa, Kepala Dusun, RT, untuk mencegah penularan masif covid19 ini.

Dalam wawancara bersama Kepala Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pembatasan kegiatan di luar rumah warga kampung makmur pada masa transisi covid 19.

Dalam wawancara tersebut, terangkum beberapa pembatasan kegiatan warga diluar rumah pada masa pandemi untuk memantau aktifitas warga dan menghimbau kepada warga untuk menyadari batasan kegiatan pada masa covid 19.

“Upaya pembatasan kegiatan diluar rumah warga kampung makmur dengan cara meniadakan acara besar seperti peringatan maulid nabi, isra’ mi’raj, wirid, pesta, dll,” Ucap Syahrial Kepala Lingkungan Kampung Makmur.

Pentingnya peran serta warga mulai dari RT/RW diakui kepala lingkungan kampung makmur adalah benteng penghentian sebaran Virus Corona ini.  Kepala Lingkungan mengharapkan peran warga untuk memastikan tidak melakukan kegiatan yang memicu penularan covid19.

“Cara membuat pembatasan kegiatan warga diluar rumah yaitu dengan memanggil 2 perwakilan masyarakat untuk menyebar brosur tentang pembatasan kegiatan warga diluar rumah ditempat-tempat seperti mading masjid.” Ucap Syahrial Kepala Lingkungan Kampung Makmur.

Kegiatan yang dibatasi oleh Kepala Lingkungan Kampung Makmur yaitu seperti meniadakan wirid, pesta-pesta, peringatan maulid nabi, isra’ mi’raj, dll. Yang mungkin saja dapat memicu keramaian sehingga terjadinya penularan covid19.

dokkpri
dokkpri
“ Tidak masalah adanya kebijakan pembatasan kegiatan tersebut karena demi melindungi warga dari penyebaran virus covid19” Ucap Wakil Masyarakat

Respon warga terhadap kebijakan pembatasan kegiatan warga diluar rumah dari kepala lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sangat baik, warga menerima dan mendukung kebijakan tersebut karena warga menyadari bahwa kebijakan tersebut demi kebaikan semua dan untuk membantu pemutusan rantai penyebaran covid19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun