Sebagai lender of last resort (LoLR), Bank Indonesia berkewajiban membantu bank menemukan solusi pendanaan jangka pendek dengan mengarahkan pinjaman kepada mereka. Pinjaman harus dijamin dengan agunan premium yang mudah dijual dan memiliki nilai minimal sama dengan jumlah kredit. Kemudian, bantuan fasilitas Lender of Lasr Resort ditingkatkan untuk mencegah keruntuhan keuangan sistemik meskipun lembaga itu tidak dalam kondisi yang baik. Bagaimana menjalankan peran Bank Indonesia sebagai LoLR di sektor perbankan Indonesia menjadi isu yang diangkat dalam penelitian ini. Teknik yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini untuk menyelidiki undang-undang, undang-undang, undang-undang yang berhubungan dengan tujuan penelitian.Â
Metode yang digunakan disebut studi literatur, dan melibatkan pengumpulan berbagai jenis undang-undang dan peraturan, teori, dan buku-buku yang sangat relevan dengan topik yang diselidiki. Analisis kualitatif hukum dilakukan untuk mengkaji lebih lanjut data yang digunakan. Berdasarkan temuan studi, jelas bahwa LoLR merupakan komponen fundamental yang penting bagi bank sentral dalam mengelola kesulitan pinjaman dan krisis.Â
Kegagalan di industri keuangan dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan dan gangguan perekonomian karena sektor perbankan mendominasi sistem keuangan. Struktur kebijakan dan pengawasan perbankan yang kuat dan efisien harus dikembangkan, dan disiplin pasar harus ditegakkan melalui penegakan hukum, pengawasan kebijakan, dan penegakan.
Â
Kata kunci : Bank Indonesia; Keamanan Bank; Lender of the last resort
Mengingat besarnya dampak dan kerugian terhadap kondisi perekonomian suatu negara. Khususnya di Indonesia sebagai akibat dari ketidakstabilan sistem keuangan, serta penyelesaian krisis yang memakan waktu lama, stabilitas sistem keuangan, termasuk lembaga perbankan. Fungsi dioptimalkan Dan koordinasi yang efektif dan komprehensif diperlukan. Koordinasi yang efektif dilakukan terutama oleh pemerintah dengan Bank Sentral dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengambil kebijakan publik di Indonesia, terutama setelah krisis keuangan dan perbankan tahun 1997-1998, namun kondisi dan permasalahan di Indonesia saat ini secara yuridis sudah maksimal. dan secara hukum. konsep kerangka kelembagaan masing-masing lembaga yang bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan dan lembaga perbankan.
Untuk mewujudkan sistem perbankan yang kokoh, independensi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral sangat diperlukan. Hanya dengan demikian tugas dan kewajiban dapat dilaksanakan tanpa campur tangan pihak manapun, khususnya pemerintah. Karena Bank Indonesia adalah pemilik otoritas moneter yang otonom, maka semua perangkat dan prosesnya juga harus profesional dan bermoral.. Dasar independensi Bank Indonesia secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 D Perubahan Keempat UUD 1945, yang menyatakan: "Negara memiliki Bank Sentral yang susunan, kedudukan, wewenang, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang".
Ketika melakukan tugasnya tanpa campur tangan dari pihak luar dan dengan berbagai pilihan untuk mengembangkan dan melaksanakan kebijakan yang diberikan kepadanya, bank sentral dikatakan independen. Tujuan independensi dan kebebasan memilih alat yang akan digunakan merupakan dua aspek independensi Bank Indonesia yang dapat dibedakan (instrument independent). Secara tegas dinyatakan bebas dari segala perintah, baik yang datang dari eksekutif maupun DPR. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, dan akhirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 semuanya dimanfaatkan untuk memberikan status Bank Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang independen dan tidak campur tangan. kelompok atau administrasi lain. Karena Bank Indonesia merupakan organisasi pemerintahan tersendiri, maka Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam menetapkan dan melaksanakan semua tugas dan wewenangnya yang dituangkan dalam Undang-Undang. Pihak luar tidak diperkenankan mencampuri cara Bank Indonesia melaksanakan kewajibannya, dan bank wajib menolak atau mengabaikan campur tangan pihak luar.
Isu lain yang berkembang selama pelaksanaan kemerdekaan Bank Indonesia sebagai bank sentral negara adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Isu ini terkait dengan lahirnya Undang-Undang tentang Bank Indonesia yang independen. Ketika ditetapkan bahwa Bank Indonesia telah merugikan negara ratusan miliar rupiah, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Secara hukum, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia didasarkan pada perannya sebagai lender of last resort (LoLR), yang mengatur pemberian bantuan likuiditas darurat kepada bank-bank yang kesulitan memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Hal ini juga terlihat dalam Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang menyatakan bahwa: "Bank Indonesia juga dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank umum untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat".
Kemudian, sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila bank mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan kelangsungan usahanya. perundang-undangan yang berlaku. Â Secara teoritis, dapat dipahami bahwa lender of last resort (LoLR) adalah bank sentral yang menyediakan likuiditas kepada lembaga keuangan atau pasar sebagai respons terhadap goncangan cepat yang menyebabkan peningkatan permintaan likuiditas abnormal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak lain (Kusumaningtuti, 2009). Beberapa analis percaya bahwa Bank Sentral mungkin mempercepat pemulihan dari krisis keuangan dengan memberikan pinjaman sebagai sumber utama pinjaman. Program lender of last resort (LoLR) dari Bank Sentral mencegah kepanikan di pasar keuangan. Lebih tepatnya, Bank Sentral memainkan peran penting dalam memitigasi bahaya yang ditimbulkan oleh individu bank, komunitas pemberi dana, serta kerugian dan kehidupan ekonomi, dalam upaya menjaga stabilitas moneter (Thalassinos et al., 2015; Thalassinos dan Liapis, 2014). Implementasi peran Bank Indonesia sebagai lender of last resort (LoLR) dalam sistem perbankan negara merupakan salah satu isu yang akan ditelaah dalam penelitian ini berdasarkan latar belakang tersebut di atas.
Metode