Salah satu informasi yang sangat penting bagi perencana kependudukan adalah data kependudukan. Oleh karena itu ketersediaan data kependudukan diberbagai tingkatan administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Kenagarian Anduring yang terletak di Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat, merupakan salah satu Nagari di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman. Sebagai daerah penyanggah pada Jalur Lintas Sumatera Padang Bukittinggi, Kenagarian Anduring memiliki 7 Korong yang sangat luas dan tersebar hingga perbatasan Kecamatan Lubuk Alung. Tersebarnya Korong tersebut membuat permasalahan kependudukan menjadi hal utama di Nagari ini.
Berdasarkan penelusuran Lapangan yang dilakukan, data kependudukan di wilayah studi masih bersifat umum dan belum mencerminkan amanat UU No 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Kondisi databse kependudukan yang terpajang di Kantor Wali Nagari dan terbukukan dalam Profil Nagari tidak up-to-date dan banyak data yang tidak terisi. Permasalahan mitra yaitu (1) Belum tersedianya database kependudukan yang sistematik, terstruktur dan terintegrasi digital (2) Belum terkumpulnya data agregat kependudukan sesuai UU No 24 Tahun 2013 (3) c.Kurangnya kemampuan survey Lapangan kependudukan oleh Kader KB di Nagari Anduring.
Solusi untuk mengatasi permasalahan diatas yaitu (1) Workshop dan FGD Bersama Mitra terkait “Data Kependudukan Terdigitalisasi menuju era 4.0” (2) Pelatihan penyusunan instrument kependudukan dengan kerja sama mitra yaitu Disdukcapil Provinsi Sumatera Barat. (3) Pelatihan survey Lapangan kependudukan melalui aplikasi ODK Collect yang komprehensif dan teritegrasi dengan sistem informasi.
Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah penerapan model Participatory Rural Appraisal (PRA). PRA merupakan metode penelitian aksi yang dikembangkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat/Perangkat nagari/pendamping desa/kader KB dalam pembangunan. Dimulai dari workshop dan FGD kemudian dilanjutkan pelatihan hingga pendampingan penyusunan website GIS untuk data kependudukan terdigitalisasi.
Pengabdian ini memberikan masukan dan informasi kepada mitra terkait kemampuan menyediakan data kependudukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta mampu mengelola dan mengintegrasikan data kependudukan ke dalam sistem informasi sebagai wujud Nagari berbasis digital melalui website.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H