Kotabaru,infoPas -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru, Kamis, (10/10).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Disdukcapil Kotabaru, dengan penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, dan Kepala Disdukcapil Kotabaru, Said Rizani Fakhrani serta disaksikan oleh Ka. KPLP serta Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kotabaru.
Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi terkait administrasi kependudukan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya dalam hal perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemulihan data NIK yang hilang, dan sinkronisasi NIK ganda.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan pentingnya kerjasama ini dalam mempermudah warga binaan mengakses layanan administrasi kependudukan. "Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Disdukcapil Kotabaru. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membantu warga binaan dalam mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan untuk keperluan hukum maupun administrasi mereka," ujar Doni.
Kegiatan ini berjalan lancar dan diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi WBP, terutama dalam mempermudah mereka mendapatkan hak-hak kependudukan yang diperlukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H