Mohon tunggu...
Riski A
Riski A Mohon Tunggu... Jurnalis - Terus Dalam Berkarya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tetap Semangat Ikhtiar Dan Selalu Bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polres Metro Jakarta Barat Amankan 4 Pelaku Pemalakan Pintu Tol

23 Desember 2021   18:18 Diperbarui: 23 Desember 2021   18:32 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 4 orang yang kerap meresahkan masyarakat karena melakukan aksi pungli di pintu keluar tol tegal alur Kalideres Jakarta Barat, Rabu, 22/12/2021.

Aksi ke 4 orang pelaku tersebut terekam dalam video yang di postingan melalui akun instagram @romansasopirtruck kemudian melaporkan nya melalui instagram @polres_jakbar

Kasat Samapta Polres metro jakarta barat Kompol Rahmad Sujatmiko menjelaskan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tim langsung bergerak menyisir lokasi kejadian

" Alhasil 4 pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti uang tunai sebesar 150.000 rupiah diduga hasil pungli," ujar rahmad saat dikonfirmasi,Kamis, 23/12/2021

Rahmad menjelaskan setelah pihaknya berhasil mengamankan pelaku kemudian kami amankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses penegakan hukum

" Ke 4 pelaku berikut barang bukti kami serahkan ke piket reskrim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, " ujarnya

Rahmad menghimbau kepada masyarakat jika menemukan hal tentang kejahatan jalanan agar segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi call center tim patroli perintis presisi Polres metro jakarta barat di no +62 819-3238-3442

"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan guna menciptakan situasi Jakarta Barat yang aman dan kondusif," tutupnya

Riski A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun