Pada intinya, kampus sebagai wadah kita berolah fikir serta bebas mengekspresikan diri harus menunjang juga terkait praktik-praktik di masing-masing fakultas terutama hukum, agar tidak ada kesenjangan antara teori dan praktik sehingga mahasiswa mampu untuk mengaktualisasikan pengetahuannya kepada masyarakat luas dalam paradigma serta konsep yang dapat secara mudah dimengerti oleh masyarakat. Dan hal ini tentunya juga akan menunjang proses pengabdian masyarakat seperti nawacita pendidikan tang tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tulisan ini bukan untuk mendiskreditkan seluruh mahasiswa terutama mahasiswa hukum. Akan tetapi marilah jadikan tulisan ini sebagai bagian refleksi kita sebagai manusia yang independen atas akal dan fikiran kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H