Mohon tunggu...
Riskini02061999
Riskini02061999 Mohon Tunggu... Bankir - Memberikan salam

Ig :Riskini_Samzah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pilihan Produk Investasi Syariah di Masa New Normal Covid-19

12 Agustus 2020   01:23 Diperbarui: 12 Agustus 2020   01:24 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berikut ini diuraikan mengenai beberapa produk investasi syariah yang ada di Indonesia, dan menjadi pilihan investasi di masa New Normal COVID-19 ,baik yang disediakan oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank syariah.

1. Tabungan dan deposito Mudharabah. Mudharabah merupaka akad (perjanjian) antara nasabah sebagai pemilik modal dengan bank sebagai pengelola modal untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diperoleh bank sebagai pengelola modal nasabah akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama sejak awal dengan besaran yang tak tentu setiap periodenya dan disesuaikan dnegan hasil kinerja usaha dari bank yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, tabungan dan desposito syariah ini masuk ke dalam kategori investasi, bukan saving seperti halnya di lembaga keuangan konvensional. Bagi nasabah tabungan dan deposito syariah dengan nilai di bawah Rp. 100 juta, dana nasabah tersebut dijamin oleh pemerintah sama halnya dengan lembaga keuangan bank konvensional.

2.  Asuransi Syariah. Asuransi syariah memilik sedikit perbedaan dengan asuransi konvensional. Jika pada asuransi konvensional nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi dan premi yang dibayarkan akan menjadi milik perusahaan asuransi, pada asuransi syariah premi yang dibayar tetap menjadi milik nasabah. Dana yang terkumpul pun merupakan milik seluruh peserta asuransi, sehingga perusahaan asuransi hanya melakukan pengelolaan dana yang dititipkan oleh nasabag ke dalam investasi-investasi yang halal dan hasilnya dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati bersama. 

Selain itu, para nasabah juga mengikatkan diri untuk saling menolong jika ada nasabah lain yang mengalami musibah. Oleh karena itu, pada asuransi syariah terdapat pos yang disebut dengan rekening dana kebajikan yang dananya diambil dari premi para nasabah dan sejak awal sudah diikhlaskan untuk dihibahkan kepada peserta lain yang mendapat musibah.

3. Tabungan pendidikan. Beberapa bank syariah menyediakan produk tabungan pendidikan. Bank Syariah mandiri merupakan salah satu bank yang menyediakan Tabungan Investa Cendekia. Tabungan pendidikan ini tergolong dalam tabungan berjangka dengan setoran bulanan yang fleksibel dan memberikan hasil investasi yang lebih baik dari tabungan pendidikan konvensional. Jenis tabungan ini juga menyediakan asuransi (hasil dari kerja sama bank dengan perusahaan asuransi syariah) agar jika nasabah mengalami musibah, dana pendidikan anak tetap dapat terjamin.

4. Efek Syariah. Sejauh ini, investasi syariah di pasar modal selalu diidentikkan dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang di dalamnya hanya terdiri dari 30 saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal terdapat efek syariah selain saham, yaitu Sukuk dan Reksadana Syariah. Sejak November 2007, Bappepam dan LK (sekarang OJK) telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisikan daftar saham syariah yang ada di Indonesia. 

Dengan dikeluarkannya DES, diharapakan masayarakat akan lebih mudah untuk mengetahui saham-saham yang tergolong dalam saham sayriah. DES merupakan satu-satunya rujukan daftar saham syariah di Indoensia. Dengan adanya DES tersebut, BEI melakukan tindak lanjut berupa peluncuran Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI.

5. Sukuk Ritel. Sukuk ritel merupkana salah satu bentuk produk investasi syariah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan di juala kepada Warga Negara Indonesia secara individu melalui agen penjual. Pembelian sukuk ritel ini dapat dikatakan terjangkau karena dapat dibeli mulai dari Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 5 milyar. Sukuk ritel menjanjikan bagi hasil berupa pendapatan tetap setiap bulannya dan memungkinkan untuk mendapatkan capital gain jika dijual di pasara sekunder. 

Penerbitan produk invvestasi Sukuk Ritel ini didasarkan pada prinsip syariah dan telah mendapat Pernyataaan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional majelis Ulama Indonesia Nomor B-101/DSN-MUI/II/2017 pada tanggal 14 Februari 2017. Sukuk Ritel ini merupakan salah satu jenis surat berharga syariah yang mencerminkan bukti kepemilikan investor atas aset SBSN yang disewakan. Akad yang digunakan adalah akad Ijarah.

6. Reksadana Syariah. Mekanisme investasi reksadana syariah ini mirip dengan reksadana konvensional. Antar sesama investor akan ‘patungan’ untuk berinvestasi ke dalam suatu produk keuangan yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun