Mohon tunggu...
Rizki Maulidiantiputri
Rizki Maulidiantiputri Mohon Tunggu... Lainnya - Administrasi Pendidikan

Mahasiswa Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketimpangan Pendidikan Serta Terbatasnya Mobilitas Sosial di Indonesia

28 Mei 2022   14:07 Diperbarui: 28 Mei 2022   14:09 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan pada hakekatnya merupakan tali untuk mengantarkan peserta didik menuju pada kesadaran sosial yang lebih tinggi dari sebelum ia mengenyam pendidikan. Namun, kadang dalam perjalanannya pendidikan kerap kali malah memisahkan pesrta didik dari kehidupan sosialnya. Hal ini terjadi karena pendidikan yang diberikan bukan lagi berbasis akan realitas masyarakat. Akan tetapi lebih berorientasi apada pemenuhan kebutuhan pasar baik yang sekarang ataupun yang akan datang. Sehingga peserta didik setelah selesai mendapatkan pendidikan bukan peka akan realitas sosial malah hilang dari realitas sosial yang ada dimasyarakat. Melihat realitas tersebut perlu kiranya merubah akan orientasi dari pendidikan tersebut. Agar pendidikan dapat memainkan peranannya sebagai motor penggerak mobilitas sosial. Sebab, pendidikan sebagai pembentuk intelektual peserta didiknya merupakan faktor yang sangat penting dalam peruabahan yang terjadi di masyarakat. Bahkan boleh dikatakan, perubahan dalam kalangan masyarakat tergantung akan pendidikan apa yang diterima oleh peserta didiknya.

Dalam teori ilmu sosial, ada satu jalan untuk mobilitas sosial, yaitu pendidikan. Namun di Indonesia, sampai sebelum sistem zonasi diterapkan. Mobilitas sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial, yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Setiap kedudukan yang ada di dalam masyarakat mempunyai sejumlah peranan yang berisi tentang hak-hak maupun kewajiban yang harus dilakukan seseorang berkaitan dengan kedudukannya. 

Sistem pendidikan dan standar ketenagakerjaan seharusnya saling berhubungan, dan manusiawi supaya orang bisa aktualisasi diri, berdaya secara penuh, dan kasih kontribusi ke masyarakat. Dan juga kualifikasi pendidikan itu mempengaruhi kesempatan kerja dan kesempatan dapat upah yang layak. Mau makin banyak anak muda bisa kuliah, atau mempertahankan ketimpangan sistem pendidikan yang nantinya berdampak ke stagnannya mobilitas sosial? Dalam standar HAM internasional, negara harus terus berupaya mencapai realisasi penuh hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya dalam konteks ini termasuk hak atas pendidikan untuk semua warga dan hak atas pekerjaan yang adil, aman, dan layak bagi pengajar secara progresif. Progresif maksudnya mengupayakan pemenuhan hak-hak tadi semaksimal mungkin dengan sumber daya yang tersedia untuk mencapai kesejahteraan, baik melalui aturan hukum maupun kebijakan.

Mobilitas sebagai salah satu indikator bahwa masyarakat kita mengalami kemajuan atau tidak cukup pantas kiranya dijadikan sebuah orientasi dari pendidikan. Sebab, tanpa adanya mobilitas sosial masyarakat tidak mungkin untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Misalnya juga, bahwa untuk dapat mendekatkan diri kepada Tuhan harus dengan peka terhadap realitas sosial maka peserta didik yang dihasilkan akan selalu melakukan analisa sosial. Meskipun terdapat berbagai macam sebab yang mempengaruhi mobilitas sosial dan pentingnya menyadari aspek ketimpangan dalam membentuk peluang, mau tidak mau kita harus mengakui bahwa sifat dan bentuk pendidikan memainkan peranan yang sangat penting dalam pencapaian sosial individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun